Aulia mengakui saat ini pihaknya belum melakukan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Proses masih tahap pembinaan.
"Saat ini kami belum menerapkan sanksi, seperti di DKI Jakarta melakukan uji emisi (jika tidak lulus) langsung dikenakan sanksi tilang dari kepolisian. Kita belum (menerapkan sanksi)," pungkasnya.
Kontributor: Saptra S
Baca Juga:Tekan Polusi Udara, Dishub Kota Jogja Lakukan Uji Emisi Mobil Pribadi