Uji Emisi di Padang Target 1.000 Kendaraan, Kurangi Polusi Udara dan Belum Disanksi Tilang

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang melakukan uji emisi kendaraan untuk mengurangi polusi udara di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Riki Chandra
Rabu, 01 November 2023 | 13:23 WIB
Uji Emisi di Padang Target 1.000 Kendaraan, Kurangi Polusi Udara dan Belum Disanksi Tilang
Salah satu kendaraan dilakukan uji emisi di Kota Padang. [Suara.com/Saptra S]

SuaraSumbar.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang melakukan uji emisi kendaraan untuk mengurangi polusi udara di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Uji emisi ini ditargetkan menyasar 1.000 kendaraan.

Uji emisi ini berlangsung di Pelataran Parkir Makam Pahlawan Kusuma Negara Lolong Padang, selama dua hari, Rabu dan Kamis (1-2/11/2023).

Kepala Bidang Penataan dan Penegakan Hukum Lingkungan DLH Kota Padang, Aulia Putri mengatakan, uji emisi dilakukan untuk mengetahui berapa kendaraan yang melewati ambang batas.

"Jadi kami pelaksanaan uji emisi ini dilakukan selama dua hari dengan target 1.000 kendaraan. Dari 1.000 kendaraan itu nanti kami akan presentasikan berapa yang telah lulus (uji emisi)," kata Aulia, Rabu (1/11/2023).

Baca Juga:Tekan Polusi Udara, Dishub Kota Jogja Lakukan Uji Emisi Mobil Pribadi

Aulia menjelaskan, uji emisi merupakan program rutin DLH Kota Padang. Hal ini untuk mendukung program langit biru di Kota Padang.

"Menunjang bagaimana pengelolaan udara itu terlaksana. Karena kendaraan ini adalah merupakan sumber pencemar yang bergerak," jelasnya.

"Nah, yang ketiga, saat ini situasi udara kita memang dalam kondisi yang kurang baik karena kabut asap. Kita lihat dari ISPU, itu kita (Kota Padang) dalam kategori sedang," sambung Aulia.

Padahal, kata dia, Kota Padang korban kabut asap kiriman provinsi tetangga. Jangan sampai kendaraan menambah pencemaran udara di Kota Padang.

"Jangan sampai kendaraan-kendaraan di Kota Padang ikut memperberat atau menambah pencemaran udara di Kota Padang," ungkapnya.

Baca Juga:Wahana Layani Uji Emisi Kendaraan Bermotor, Dukung Kebijakan Pemeriksaan Gas Buang di Jalan Raya

Adapun sasaran uji emisi ini yakni kendaraan roda empat hingga enam yang berbahan BBM solar. Bagi lulus uji emisi, akan ditempelkan stiker di kendaraannya.

Aulia mengakui saat ini pihaknya belum melakukan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Proses masih tahap pembinaan.

"Saat ini kami belum menerapkan sanksi, seperti di DKI Jakarta melakukan uji emisi (jika tidak lulus) langsung dikenakan sanksi tilang dari kepolisian. Kita belum (menerapkan sanksi)," pungkasnya.

Kontributor: Saptra S

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak