Cerita Mahfud MD Batal Cawapres Jokowi hingga Pakai Kemeja Putih 2019 Daftar Pilpres 2024: Ada Pesan Tuhan di Baju Ini!

Mahfud MD, pakai kemeja putih, saat doa bersama di Tugu Proklamasi Jakarta Pusat, sebelum mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, sebagai kontestasi Pilpres 2024.

Riki Chandra
Kamis, 19 Oktober 2023 | 13:42 WIB
Cerita Mahfud MD Batal Cawapres Jokowi hingga Pakai Kemeja Putih 2019 Daftar Pilpres 2024: Ada Pesan Tuhan di Baju Ini!
Bakal Capres Ganjar Pranowo dan Cawapres Mahfud MD. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Bakal calon wakil presiden (Cawapres) pendamping Ganjar Pranowo, Mahfud MD, pakai kemeja putih, saat doa bersama di Tugu Proklamasi Jakarta Pusat, sebelum mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, sebagai kontestasi Pilpres 2024.

Mahfud MD mengatakan, kemeja putih itu merupakan baju yang disiapkannya pada pilpres sempat hendak diputuskan menjadi bakal cawapres pendamping Joko Widodo (Jokowi) di Pilpres 2019.

"Keberangkatan pribadi hari ini, saya memakai baju putih yang lima tahun lalu saya siapkan untuk mendaftar ke KPU RI," kata Mahfud.

Dia menceritakan dulu dirinya sudah menyiapkan baju tersebut untuk mendampingi Jokowi sebagai cawapres, namun akhirnya batal.

Baca Juga:Bareng Mahfud Daftar Pilpres ke KPU, Ganjar ke Ribuan Relawannya di Tugu Proklamasi: I Love You Full!

"Ini dulu tidak jadi dipakai meskipun sudah jadi," ujar Mahfud.

Ia meyakini ada pesan Tuhan di balik baju yang dikenakannya tersebut saat mendaftar ke KPU hari ini.

"Tetapi ternyata ada pesan Tuhan di baju ini, ditunda dulu untuk dipakai ke KPU RI dan hari ini bisa dipakai untuk mendaftar," pungkasnya.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19-25 Oktober 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga:Sebelum Antarkan Ganjar-Mahfud ke KPU, Ketum Parpol Pengusung Kumpul di Rumah Ibu

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak