Anies Baswedan Ajak Pendukung Doakan Kemerdekaan Palestina: Hapuskan Penjajahan!

Bakal calon presiden (capres) Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, mengajak para pendukungnya mendoakan kebebasan dan kemerdekaan Palestina.

Riki Chandra
Kamis, 19 Oktober 2023 | 12:47 WIB
Anies Baswedan Ajak Pendukung Doakan Kemerdekaan Palestina: Hapuskan Penjajahan!
Bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) menyerahkan syarat pencalonan menjadi presiden dan wakil presiden kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari, di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (19/10/2023). [Dok.Antara/Akbar Nugroho Gumay]

SuaraSumbar.id - Bakal calon presiden (capres) Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, mengajak para pendukungnya mendoakan kebebasan dan kemerdekaan Palestina.

Ajakan itu disampaikan Anies usai mendaftar sebagai peserita Pilpres 2024 bersama Cawapres Muhaimin Iskandar ke KPU RI, Jakarta, Kamis (19/10/2023).

"Mari kita doakan Palestina yang mengalami gempuran dan cobaan," kata Anies.

Seruan untuk kemerdekaan Palestina itu sesuai dengan semangat UUD Negara RI Tahun 1945 yang dimiliki Indonesia, yaitu kemerdekaan adalah hak segala bangsa.

Baca Juga:LIVE STREAMING: Suasana di KPU Jelang Anies-Cak Imin Daftar Capres-Cawapres

"Mari kita dukung Palestina merdeka, bebas dari penjajahan," tambah Anies.

Anies mengucapkan terima kasih kepada para pendukung, partai politik Koalisi Perubahan, dan KPU RI sehingga berkas pendaftaran Anies-Muhaimin memenuhi syarat. Anies pun mengajak pendukungnya menjaga amanat reformasi dan kehormatan proses politik.

"Mulai hari ini tancap gas menyapa semua. Jangkau semua penduduk dan sampaikan pesan perubahan untuk rakyat semua," ujarnya.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19-25 Oktober 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga:Pastikan Dukung Anies-Cak Imin, Partai Ummat Harap Bisa Katrol Elektabilitas Partai

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini