Daftar 7 Kepala Daerah Muda di Sumbar Berpotensi Ikut Pilpres 2024, Ada Wali Kota hingga Bupati dan Wakil

Putusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu terkait kepala daerah di bawah usia 40 tahun (U-40) bisa maju capres atau cawapres.

Riki Chandra
Selasa, 17 Oktober 2023 | 21:20 WIB
Daftar 7 Kepala Daerah Muda di Sumbar Berpotensi Ikut Pilpres 2024, Ada Wali Kota hingga Bupati dan Wakil
Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan. [Dok.Istimewa]

Menurutnya, anak muda harus sudah menjadi subjek dan pelaku proses politik, bukan lagi terus menerus menjadi objek.

“Anak muda jangan terus menerus hanya menjadi objek dari proses politik, tetapi juga harus menjadi subjek dan pelaku proses proses politik,” ujarnya.

Ia menekankan, sejak awal mengajukan gugatan karena merasa regulasi yang ada menimbulkan diskriminasi bagi kalangan muda yang memiliki potensi.

“Regulasi yang menimbulkan diskriminasi memang harus diubah dan harus di evaluasi. Sebagai bangsa yang besar kita yakin bahwa konsep persamaan di muka hukum haruslah diterapkan dengan maksimal,” jelas dia.

Baca Juga:Heboh Seorang Wanita Lakukan Percobaan Bunuh Diri dari Salah Satu Hotel di Padang

Kontributor: Saptra S

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak