SuaraSumbar.id - Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menyerahkan sebanyak 14,9 kubik kayu tak bertuan ke pengurus dua masjid di Kabupaten Pesisir Selatan, Jumat (22/9/2023). Kayu tersebut merupakan hasil temuan Dinas Kehutanan Sumbar.
Kayu tersebut dijadikan bantuan sosial untuk pembangunan dua unit masjid di Pesisir Selatan, setelah melalui penetapan Pengadilan Negeri Painan.
"Kayu hasil temuan ini bisa dihibahkan. Semoga dapat dimanfaatkan untuk pembangunan masjid. Ini halal karena sudah melewati proses peradilan," kata Mahyeldi.
Status kayu tersebut ditetapkan berdasar Keputusan Pengadilan Negeri Painan, nomor I/Pen.Pid-Peruntukan/2023/PN Pnn. Tanggal 30 Agustus 2023. Kayu tersebut ditemukan di wilayah kerja UPTD KPHP Pesisir Selatan Dinas Kehutanan Sumbar. Masing-masing kayu diberikan ke Masjid Nurul Ihsan, Kabun Bungo Pasang, Salido sebanyak 7,9500 m3 dan Masjid Baitul Nur 7 m3.
Gubernur Mahyeldi berharap masyarakat ikut mengawasi upaya penebangan kayu secara ilegal di daerahnya masing-masing. Tujuannya agar kelestarian hutan di Sumbar terjaga, sehingga bisa diwariskan bagi anak cucu ke kelak.
"Masyarakat harus ikut menjaga pembalakan hutan. Kalau ada kayu ilegal lapor petugas. Nanti kami proses, kayu temuan tersebut bisa dimanfaatkan untuk bantuan sosial," ajak Mahyeldi.
Jika tidak bisa langsung pada Dinas Kehutanan, masyarakat bisa melaporkan pada perangkat pemerintahan. Mulai dari Wali Nagari, Kepolisian, Lurah atau Camat terdekat.
Kayu bantuan sosial yang diserahkan tersebut, rencananya akan dimanfaatkan untuk memperbaiki kubah masjid Nurul Ihsan yang sudah lapuk. Sementara di Majid Baitul Nur juga akan dimanfaatkan untuk pembangunan beberapa rangka kayu di masjid tersebut.
Kepala Dinas Kehutanan Sumbar, Yozarwardi menyebutkan, kayu yang dijadikan bantuan sosial tersebut adalah hasil temuan petugas Dinas Kehutanan Sumbar yang berpatroli sejak Januari 2023.
Baca Juga:Kabut Asap di Sumbar Berkurang, Gubernur Mahyeldi Desak Provinsi Tetangga Ikut Perketat Pengawasan
"Tidak ada tersangkanya. Setelah diumumkan, tidak ada yang mengaku. Dinas Kehutanan memohonkan status kayu itu menjadi kayu temuan kepada PN Painan," tuturnya.