SuaraSumbar.id - Polisi telah menetapkan MHA (13) sebagai tersangka atau anak berkonflik dengan hukum terkait insiden Gian Septiawan Ardani, bocah 8 tahun yang tewas usai tertimpa dinding masjid saat mengambil wudhu.
Dinding itu roboh ulah MHA yang melakukan freestyle sepeda motor cara standing. Kasus ini masih terus ditangani pihak kepolisian, meskipun informasi keluarga korban dan MHA memilih jalur damai.
Kasa Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ardiansyah Putra mengatakan, pihaknya akan mengupayakan diversi atau penyelesaian perkara di luar peradilan. Mengingat, MHA masih di bawah umur.
"Tentu upaya yang kami lakukan memang kami kedepankan diversi," kata Dedy, Kamis (31/9/2023).
Baca Juga:Biodata dan Profil Alwi Johan, TikToker Nekat Makan Nasi Padang di Bioskop
Terkait informasi perdamaian, lanjut Dedy, pihaknya belum mendapatkan secara resmi penyampaian dari kedua belah pihak.
"Memang kami mendapat informasi perdamaian kedua belah pihak antara korban dan keluarga ABH. (Tapi) sampai saat ini belum menyampaikan secara resmi kepada kami," ungkapnya.
Dedy menegaskan meskipun dilakukan upaya damai, kasus ini akan tetap berproses dengan sistem peradilan anak. Karena kasus tersebut bukan delik aduan.
"Ini bukan delik aduan, nanti dalam prosesnya, nanti perdamaian akan menjadi pertimbangan penyidikan untuk menentukan langkah proses lebih lanjut. Apakah layak untuk perkara ini kami hentikan melalui diversi atau tetap dilanjutkan," katanya.
"Tapi tetap itu tadi, karena ini anak, kami akan memaksimalkan upayakan diversi. Karena anak-anak, amanah undang-undang kalau memang kedua belah pihak sudah punya etikat melakukan perdamaian, itu yang akan dikedepankan," sambung Dedy.
Baca Juga:Kasus Bocah Tewas Tertimpa Dinding Masjid Saat Wudhu di Padang, Keluarga Korban Tempuh Jalur Damai
Sementara itu, Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap membenarkan keluarga pelaku sudah mendatangi keluarga korban. Pihaknya sendiri telah memeriksa 3 saksi dan menyita barang bukti.
"Memang keluarga (korban) sepertinya sudah ikhlas, namun belum ada kesepakatan yang resmi (damai)," katanya.
Kontributor: Saptra S
Kontributor : B Rahmat