SuaraSumbar.id - Polisi menetapkan lima orang menjadi tersangka korupsi pembangunan rumah sakit regional di Kabupaten Aceh Tengah. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.
Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah SM selaku KPA, JM selaku PPTK, KB selaku konsultan pengawas, SB selaku pemilik PT SBK, dan HD selaku peminjam perusahaan.
"Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan kemudian meningkatkan ke tahap penyidikan serta memeriksa sejumlah saksi," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melansir Antara, Sabtu (2/9/2023).
Dalam kasus ini, kata Winardy, penyidik menyita uang Rp 270 juta beserta dokumen pembangunan rumah sakit tersebut.
Baca Juga:Hasil Persija vs Persib: Sundulan Maut Marko Simic Bawa Macan Kemayoran Sementara Unggul 1-0
"Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 1,174 miliar," ujar Winardy.
Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah sakit tersebut berawal ambruknya bagian teras pada November 2022. Rumah sakit regional itu dibangun bertahap sejak 2016 dengan biaya bersumber dari anggaran pendapatan belanja Aceh (APBA).
Dalam mengusut kasus tersebut, penyidik melibatkan lima orang ahli konstruksi serta memintai keterangan sebanyak 27 orang saksi dari pihak terkait. Dari hasil pemeriksaan saksi, pembangunan rumah sakit diduga tidak sesuai spesifikasi.
Para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
"Ancaman hukumannya paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," kata Winardy.
Baca Juga:1,5 Juta Warga Telah Ikuti Program Sulsel Anti Mager Andalan