KPU Sumbar Kantongi 58 Laporan Masyarakat Soal DCS, Paling Banyak dari Pesisir Selatan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Barat (Sumbar) menerima 58 laporan masukan dan tanggapan masyarakat.

Riki Chandra
Kamis, 31 Agustus 2023 | 14:33 WIB
KPU Sumbar Kantongi 58 Laporan Masyarakat Soal DCS, Paling Banyak dari Pesisir Selatan
Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Sumbar, Jons Manedi. [Dok.Humas KPU Sumbar]

Dari hasil klarifikasi, katanya, KPU akan mencermati dan merapatkan untuk memberi untuk memberikan status bakal calon yang mendapatkan masukan atau tanggapan dari masyarakat. Kalau nanti dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), maka parpol masih bisa mengajukan pengganti bakal calon sementara tersebut diberikan batas waktu tanggal 14 hingga 20 September 2023.

"Proses ini tetap berlanjut hingga nanti di rancangan dan penetapan daftar calon tetap (DCT) pada tanggal 3 November 2023," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak