SuaraSumbar.id - Konten media sosial semakin hari semakin beragam dan mengundang pro-kontra di masyarakat. Baru-baru ini, kreator konten bernama Oklin Fia menarik perhatian publik setelah membuat konten yang dianggap tidak senonoh oleh sebagian orang.
Dalam konten tersebut, Oklin Fia, yang mengenakan hijab, menunjukkan dirinya menjilat es krim di dekat bagian vital pria yang sedang berdiri.
Aksi ini sontak memicu kontroversi karena banyak yang menganggap bahwa tindakan tersebut tidak pantas, khususnya bagi seorang perempuan berhijab.
Menanggapi hal ini, Umi Pipik, seorang figur publik, merasa resah dan khawatir bahwa konten tersebut dapat dicontoh oleh anak-anak di media sosial.
Baca Juga:Bocorkan Bulan Pernikahan Adiba Khanza, Umi Pipik: Semoga Dimudahkan Semuanya
Dalam upaya menghentikan penyebaran konten-konten serupa dan mendapatkan keadilan, Umi Pipik, bersama Marissya Icha, memutuskan untuk melaporkan Oklin Fia ke Bareskrim Mabes Polri.
Dalam sebuah unggahan Instagram, Marissya Icha menyatakan, "Bismillah, atas izin Allah, banyak teman-teman yang menghubungi saya untuk melaporkan seseorang berinisial OF. Konten tersebut kami anggap telah melecehkan agama kami, melanggar keasusilaan, dan merupakan penodaan agama."
Unggahan tersebut juga mengungkapkan bahwa setelah melakukan konsultasi dengan pihak berwajib, mereka memutuskan untuk melanjutkan pelaporan tersebut, didukung oleh banyak netizen di media sosial.
Laporan Umi Pipik dan Marissya Icha sudah diterima oleh Bareskrim dengan nomor LP/B/253/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM pada 16 Agustus 2023.
Oklin Fia dilaporkan dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan beberapa pasal dalam UU Pornografi.
Baca Juga:Umi Pipik Minta Egy Maulana Vikri Ngontrak Setelah Nikahi Adiba Khanza: Bukan Saya Ngusir
Publik saat ini menunggu kelanjutan dari kasus kontroversial ini, berharap adanya kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Kontributor : Rizky Islam