Umi Pipik Laporkan Oklin Fia ke Bareskrim Terkait Aksi Menjilat Es Krim yang Kontroversial

Umi Pipik merasa resah dan khawatir bahwa konten tersebut dapat dicontoh oleh anak-anak di media sosial.

Chandra Iswinarno
Kamis, 17 Agustus 2023 | 12:26 WIB
Umi Pipik Laporkan Oklin Fia ke Bareskrim Terkait Aksi Menjilat Es Krim yang Kontroversial
Umi Pipik dan Marissya Icha polisikan Oklin Fia. (Instagram/ marissyaichareal)

SuaraSumbar.id - Konten media sosial semakin hari semakin beragam dan mengundang pro-kontra di masyarakat. Baru-baru ini, kreator konten bernama Oklin Fia menarik perhatian publik setelah membuat konten yang dianggap tidak senonoh oleh sebagian orang.

Dalam konten tersebut, Oklin Fia, yang mengenakan hijab, menunjukkan dirinya menjilat es krim di dekat bagian vital pria yang sedang berdiri.

Aksi ini sontak memicu kontroversi karena banyak yang menganggap bahwa tindakan tersebut tidak pantas, khususnya bagi seorang perempuan berhijab.

Menanggapi hal ini, Umi Pipik, seorang figur publik, merasa resah dan khawatir bahwa konten tersebut dapat dicontoh oleh anak-anak di media sosial.

Baca Juga:Bocorkan Bulan Pernikahan Adiba Khanza, Umi Pipik: Semoga Dimudahkan Semuanya

Dalam upaya menghentikan penyebaran konten-konten serupa dan mendapatkan keadilan, Umi Pipik, bersama Marissya Icha, memutuskan untuk melaporkan Oklin Fia ke Bareskrim Mabes Polri.

Dalam sebuah unggahan Instagram, Marissya Icha menyatakan, "Bismillah, atas izin Allah, banyak teman-teman yang menghubungi saya untuk melaporkan seseorang berinisial OF. Konten tersebut kami anggap telah melecehkan agama kami, melanggar keasusilaan, dan merupakan penodaan agama."

Unggahan tersebut juga mengungkapkan bahwa setelah melakukan konsultasi dengan pihak berwajib, mereka memutuskan untuk melanjutkan pelaporan tersebut, didukung oleh banyak netizen di media sosial.

Laporan Umi Pipik dan Marissya Icha sudah diterima oleh Bareskrim dengan nomor LP/B/253/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM pada 16 Agustus 2023.

Oklin Fia dilaporkan dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan beberapa pasal dalam UU Pornografi.

Baca Juga:Umi Pipik Minta Egy Maulana Vikri Ngontrak Setelah Nikahi Adiba Khanza: Bukan Saya Ngusir

Publik saat ini menunggu kelanjutan dari kasus kontroversial ini, berharap adanya kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Kontributor : Rizky Islam

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini