Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas 11 Terpidana Korupsi Pembebasan Lahan Tol Padang-Pekanbaru

Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terhadap 11 koruptor kasus pembebasan lahan tol Padang-Pekanbaru.

Riki Chandra
Senin, 26 Juni 2023 | 20:01 WIB
Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas 11 Terpidana Korupsi Pembebasan Lahan Tol Padang-Pekanbaru
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

Yuniswan, divonis menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan Upik divonis menjadi 5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, Mustaqpirin membenarkan soal anulir yang dikeluarkan MA. Namun pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut.

"Kita masih menunggu salinan putusan dari MA. Setelah kita terima, kita akan segera melakukan eksekusi," katanya.

Kontributor : B Rahmat

Baca Juga:Lambannya Pengerjaan Tol Padang-Pekanbaru Tanggungjawab Gubernur, Ketua DPRD Sumbar Sebut Kelemahan Pemprov

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak