Izin Operasional 2 Perguruan Tinggi di Sumbar Dicabut, 15 Non Operasional Tersebar di Jambi, Riau hingga Kepri

Izin operasional dua perguruan tinggi di Sumatera Barat (Sumbar) resmi dicabut tahun 2022 lalu. Perguruan tinggi itu yakni STIH Padang sama STISIP Padang.

Riki Chandra
Selasa, 30 Mei 2023 | 10:05 WIB
Izin Operasional 2 Perguruan Tinggi di Sumbar Dicabut, 15 Non Operasional Tersebar di Jambi, Riau hingga Kepri
Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah X, Rahmi. [Suara.com/Saptra S)

Rahmi menyebutkan, solusi bagi perguruan tinggi non operasional dapat bertahan atau agar tidak dicabut izinnya salah satunya adalah dengan melakukan penggabungan dengan perguruan tinggi lain.

"Solusinya salah satunya mungkin bergabung dengan perguruan tinggi yang lebih kuat. Bisa bergabung dengan perguruan tinggi yang tidak ada mahasiswa, mungkin ada penjualan perguruan tinggi. Marger, adanya penggabungan," pungkasnya.

Kontributor: Saptra S

Baca Juga:Izinnya Batal Dicabut, Menag Ad Interim Muhadjir Harap Ada Perbaikan Manajemen Ponpes Shiddiqiyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak