Pemprov Sumbar Janji Kawal Pembayaran THR Pekerja Jelang Lebaran 2023, Pengusaha Nakal Siap-siap Disanksi

Para pengusaha di wilayah Sumatera Barat (Sumbar) khususnya, diminta segera menunaikan kewajiban membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja.

Riki Chandra
Rabu, 05 April 2023 | 21:06 WIB
Pemprov Sumbar Janji Kawal Pembayaran THR Pekerja Jelang Lebaran 2023, Pengusaha Nakal Siap-siap Disanksi
Ilustrasi THR Lebaran 2023. [Shutterstock]

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menyebut setiap perusahaan yang membandel akan mendapatkan sanksi tegas.

Sanksi itu diantaranya denda, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha bahkan sampai penghentian kegiatan usaha.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini