Ketahuan Jadi Pekerja Seks di Bali, 3 Perempuan WNA Asal Rusia Dideportasi

Tiga warga negara asing (WNA) asal Rusia dideportasi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Riki Chandra
Sabtu, 11 Maret 2023 | 13:11 WIB
Ketahuan Jadi Pekerja Seks di Bali, 3 Perempuan WNA Asal Rusia Dideportasi
Imigrasi menahan tiga warga negara Rusia di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali, karena mereka melanggar hukum dan aturan bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK). [Dok.Antara]

Dia mengajak masyarakat untuk ikut aktif melaporkan kegiatan WNA yang mencurigakan kepada Imigrasi.

“Kami mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi menjaga keamanan tempat tinggalnya dengan melaporkan jika ada kecurigaan terhadap aktivitas WNA,” kata dia. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini