SuaraSumbar.id - Mantan Kapolsek Kali Baru, Jakarta Utara, Kompol Kasranto menjadi terdakwa kasus penjual narkoba. Dirinya bertindak sebagai kurir sabu milik terdakwa Teddy Minahasa.
Hal ini terungkap di persidangan kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Sabu sempat diantarkan pyak Kasranto ke depan pemadam kebakaran pelabuhan," kata Janto selaku saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) melansir Antara Senin (20/2/2023).
Semua berawal saat Janto masih bertugas sebagai petugas Kepolisian dan Kasranto yang masih menjabat sebagai Kapolsek Kalibaru pada Agustus 2022.
Baca Juga:Rusuh, Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Komentari Putusnya Hubungan Thariq dan Fuji
Kala itu Kasranto mendapatkan sabu seberat satu kilogram yang siap untuk dijual. Kasranto meminta tolong Janto untuk mencari orang yang mau beli sabu tersebut.
"Jadi dia (Kasranto) waktu itu di bulan 8 dia tawarkan sabu ke saya. 'Tapi tolong cari lawan dong to', dia bilang seperti itu ke saya," ungkapnya.
Janto mengiyakan permintaan itu. Tepat satu bulan kemudian nomor asing menghubungi Janto via WhatsApp untuk menanyakan sabu itu. Belakangan nomor tersebut diketahui milik calon pembeli sabu tersebut.
"Dia (Alex) bilang 'ada barang dari Kapolsek? harganya berapa ?'. Saya bilang 'Rp 500 juta'. 'Ya sudah bentuk pembayaran gimana?' 'Harus cash' kata saya," kata dia Janto di persidangan.
Pada 24 September 2022, Kasranto menyuruh Janto mengambil sabu seberat satu kilogram ke ruang Kapolsek. Sabu itu diambil Janto dan langsung diserahkan ke Alex di Lampung Bahari, Jakarta Utara. Alex langsung memberikan uang sebesar Rp 500 juta.
Uang tersebut lalu diambil Janto dan langsung diserahkan ke Kasranto. Janto diberikdiberi upah sebesar Rp20 juta dari Kasranto.
- 1
- 2