Dibongkar PA Jaksel: Gugatan Cerai Ferry Irawan ke Venna Melinda Belum Terdaftar

Ferry Irawan melakukan manuver lagi dengan duluan menggugat cerai sang istri, Venna Melinda, ke pengadilan agama.

Chandra Iswinarno
Senin, 13 Februari 2023 | 22:06 WIB
Dibongkar PA Jaksel: Gugatan Cerai Ferry Irawan ke Venna Melinda Belum Terdaftar
Lika Liku Kehidupan Ferry Irawan (Instagram/@ferryirawanreal)

SuaraSumbar.id - Ferry Irawan melakukan manuver lagi dengan duluan menggugat cerai sang istri, Venna Melinda, ke pengadilan agama.

Tentu saja manuver Ferry Irawan itu bikin kaget publik. Sebab, sebelumnya, orang itu justru getol mencari cara agar bisa berdamai dengan Venna Melinda.

Harapannya, bila berdamai, maka Ferry Irawan bisa bebas dari sel tahanan dan statusnya sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga bisa dicabut.

Namun, hal mengejutkan kembali terjadi. Kali ini, Pengadilan Agama Jakarta Selatan menepis anggapan kubu Ferry Irawan bahwa mereka sudah mendaftarkan proses perceraian.

Baca Juga:Belum Nikah Sudah Tidak Perjaka, Verrel Bramasta: Bakal Dihajar Papa Gue Kalo Dia Tau

Dalam konferensi pers, Humas PA Jaksel Taslimah mengatakan gugatan cerai Ferry Irawan terhadap Venna Melinda belum resmi terdaftar.

"Sampai detik ini nomor untuk perkara tersebut belum. Ada sih memang secara E-Court," kata Taslimah dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (13/2/2023).

Taslimah mengungkap apa saja kendala sehingga Sunan Kalijaga yang mewakili Ferry Irawan mengajukan cerai itu belum mendapat nomor registrasi.

Taslimah menjelaskan, agar gugatan cerai resmi terdaftar, maka pihak kuasa hukum harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Terutama syarat agar pihak Ferry Irawan mengunggah berkas penunjukkan kuasa hukum beserta identitasnya.

Baca Juga:Gugatan Cerai jadi Senjata Ferry Irawan Lapor Balik Venna Melinda ke Polisi, Hotman Paris: Dikiranya Kami Gak Tahu?

"Jadi kan ada syarat syaratnya kalau di E-Court. Surat kuasanya harus di upload, identitas kuasa hukumnya juga harus dilengkapi," ungkap Taslimah.

Ternyata, ketika mengajukan gugatan cerai, Sunan Kalijaga sebagai kuasa hukum Ferry Irawan belum bisa melengkapi persyaratan tersebut.

"Karena kuasa hukumnya belum melengkapi persyaratan sebagai kuasa hukum, sehingga perkara tersebut belum didaftarkan. Sehingga belum ada nomornya," lanjut Taslimah.

Sementara itu, pihak Venna Melinda hingga kini belum memberikan tanggapan atas permohonan cerai talak yang dilakukan Ferry Irawan.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini