Tiga Tersangka Penipuan Berkedok Investasi Ditahan Kejari Bukittinggi, Semuanya Masih Berhubungan Keluarga

Tiga orang tersangka kasus penipuan investasi bodong berkedok investasi jilbab dan mukena ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bukittinggi.

Riki Chandra
Senin, 30 Januari 2023 | 13:34 WIB
Tiga Tersangka Penipuan Berkedok Investasi Ditahan Kejari Bukittinggi, Semuanya Masih Berhubungan Keluarga
Tiga tersangka dugaan kasus investasi bodong saat diperiksa Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Tiga orang tersangka kasus penipuan investasi bodong berkedok investasi jilbab dan mukena ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar).

"Mereka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bukittinggi di Biaro setelah menjalani proses administrasi dan pelimpahan perkara dari Polda dan Kejati Sumbar," kata Kasi Intel Kejari Bukittinggi, Pengki Sumardi, Senin (30/1/2023).

Menurutnya, ketiga tersangka yakni seorang wanita berinisial RY (36) sebagai otak pelaku, dan dua pria berinisial WR (28) dan WH (28).

"Ketiganya masih punya hubungan keluarga dan berperan sebagai pembantu (siller) investasi," ujar Pengki.

Baca Juga:Lagi Indehoi di Kamar Hotel Bukittinggi, 3 Pasangan Ilegal Ditangkap Satpol PP

Pengki mengatakan, ketiganya merupakan warga Jorong Koto Hilalang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam.

Para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan usaha investasi tersebut.

Pengki menyebutkan, sebanyak 140 orang menjadi korban dengan kerugian sekitar Rp12,3 miliar.

"Dugaan tindak pidananya penipuan dan penggelapan melanggar pasal 372 juncto 378 KUHP pidana," kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Muhhammad Nur Idris menyampaikan apresiasi kepada pihak kejaksaan yang telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka.

Baca Juga:Para Korban Rugi Rp130 Miliar, Terdakwa Investasi Bodong Media Periklanan Akui Perbuatannya di Muka Hakim

Idris menyebutkan, kasus ini telah bergulir sejak Agustus 2021 lalu dengan dugaan tindak pidana investasi bodong berkedok mukena dan selendang di Koto Hilalang Ampek Angkek, Kabupaten Agam.

"Modus tersangka membuat penawaran investasi mukena dan jilbab untuk dijual ke Malaysia, mereka mengiming-imingi keuntungan sebesar 20 persen sampai 40 persen dengan memperlihatkan foto-foto pengelolaan dan pengiriman mukena ke Malaysia serta berbagai toko-toko mukena di Pasar Aur Kuning Bukittinggi," katanya.

Para korban investasi bodong ini mengalami kerugian mulai Rp2 juta hingga ratusan juta rupiah.

"Dengan ditahannya ketiga tersangka, kami akan terus mengawal perkara ini sampai keluar putusan pengadilan, kami sampaikan apresiasi kepada penyidik Polda dan jajaran Kejaksaan Tinggi Sumbar dan Kajari Bukittinggi," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak