DKPP Berhentikan Tiga Penyelenggara Pemilu, Berikut Daftarnya

DKPP juga membacakan putusan untuk empat perkara dugaan pelanggaran KEPP yang melibatkan 14 teradu.

Suhardiman
Jum'at, 20 Januari 2023 | 20:29 WIB
DKPP Berhentikan Tiga Penyelenggara Pemilu, Berikut Daftarnya
Logo DKPP [dok. DKPP]

SuaraSumbar.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap tiga penyelenggara pemilu.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu II Pilipus Famazokhi Sarumaha dan teradu III Alismawati Hulu selaku anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata ketua majelis Heddy Lugito melansir Antara, Jumat (20/1/2023).

Selain dua anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, yaitu Pilipus F Sarumaha dan Alismawati Hulu, DKPP juga menjatuhkan sanksi pemberhentian pada anggota Panwaslu Kecamatan Telukdalam Frederikus F Sarumaha.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu IV Frederikus Famazokhi Sarumaha pada perkara nomor 36-PKE-DKPP/XII/2022 selaku anggota Panwaslu Kecamatan Telukdalam sejak putusan ini dibacakan," ujarnya.

Baca Juga:Russia Larang Tentara Pelihara Jenggot, Pemimpin Chechnya Marah Besar: Tak Hormati Muslim

Ketiganya berstatus sebagai teradu II, teradu III, dan teradu IV dalam perkara nomor 36-PKE-DKPP/XII/2022 yang diadukan oleh Suaizisiwa Duha dan Yurisman Laia. Khusus untuk Pilipus F Sarumaha dan Alismawati juga dinilai terbukti melanggar KEPP dalam perkara 39-PKE-DKPP/XII/2022.

DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Harapan Bawaulu. Majelis menilai Harapan terbukti melanggar KEPP dalam perkara nomor 36-PKE-DKPP/XII/2022 dan 39-PKE-DKPP/XII/2022.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I Harapan Bawaulu selaku Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy.

DKPP juga membacakan putusan untuk empat perkara dugaan pelanggaran KEPP yang melibatkan 14 teradu.

Sanksi yang dijatuhkan DKPP adalah peringatan, peringatan keras, dan pemberhentian tetap. Sementara, sembilan teradu lainnya mendapatkan rehabilitasi atau dipulihkan nama baiknya, karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Baca Juga:Rumahnya Dikabarkan Digeledah KPK, Ketua DPRD DKI Membantah: Hoaks, Nggak Ada yang Datang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak