Kejati Sumbar Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pembangunan Rusun di Sijunjung, Semua Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Kejati Sumbar menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Susun (Rusun) di Kabupaten Sijunjung.

Riki Chandra
Jum'at, 13 Januari 2023 | 19:45 WIB
Kejati Sumbar Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pembangunan Rusun di Sijunjung, Semua Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Para tersangka saat hendak digiring dari Kantor Kejati Sumbar menuju Rutan Anak Air Padang, pada Jumat (13/1/2023) untuk ditahan. [Suara.com/ B Rahmat]

Akibatnya berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan (BPKP) perkara itu telah merugikan keuangan negara mencapai Rp1,3 miliar.

Pembangunan Rusun Sijunjung dilakukan pada 2018 dengan pagu anggaran sebesar Rp13 miliar, bangunan tersebut diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pekerja di lingkup Kabupaten Sijunjung.

Kontributor : B Rahmat

Baca Juga:Dinsos Bilang Nenek Ditemukan Dalam Gorong-Gorong Ternyata Lupa Jalan Pulang Karena Pikun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini