Bakal Calon DPD RI di Sumbar Wajib Kantongi 2 Ribu Dukungan Suara Minimal, Harus Tersebar di 10 Daerah

Bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Sumatera Barat (Sumbar) harus mengantongi syarat minimal 2 ribu dukungan suara.

Riki Chandra
Rabu, 30 November 2022 | 15:18 WIB
Bakal Calon DPD RI di Sumbar Wajib Kantongi 2 Ribu Dukungan Suara Minimal, Harus Tersebar di 10 Daerah
Sosialisasi pencalonan anggota DPD RI di Sumbar. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Sumatera Barat (Sumbar) harus mengantongi syarat minimal 2 ribu dukungan suara untuk bisa bertarung di Pemilu 2024 mendatang.

Hal itu dinyatakan Ketua KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani dalam rakor dan sosialisasi pendaftaran penyerahan dan verifikasi persyaratan minimal dukungan pemilih bakal calon anggota DPD RI di Padang, Rabu (30/11/2022).

Menurut Yanuk Sri Mulyani, kegiatan penting karena bagian dari tahapan Pemilu Serentak 2024. Sosialisasi berdasarkan PKPU No 3 tahun 2022 tentang Calon Perseorangan.

"Desember 2022 ini juga dimulai pendaftaran calon anggota DPD RI. Sebelum pendaftaran, bakal calon harus mengisi berita acara dukungan yang telah disiapkan oleh KPU Sumbar," katanya.

Baca Juga:Ungkap Kelompok yang Menguasai Pemilu, Ketua DPR RI LaNyalla Mattalitti Minta Pemilu Diundur dan Perpanjang Jabatan Presiden 2 Tahun

Yanuk menjelaskan, Pemilu 2024 berbeda dengan pemilu sebelumnya. Sebab, bakal calon anggota DPD harus mengisi formulir dukungan tersebut.

"Minimal 2.000 dukungan itu tersebar di minimal 50 persen kabupaten dan kota. Jadi untuk Sumbar, dukungan harus tersebar di 10 kabupaten dan kota," tuturnya.

Bagi masyarakat yang berminat untuk menjadi bakal calon anggota DPD RI, harus segera melengkapi persyaratan tersebut. "Bagi yang ragu, termasuk bagi pengurus parpol, silakan datang ke kantor KPU Sumbar untuk konsultasi," katanya.

Sementara itu, Kordiv Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Gebriel Daulay mengatakan, seseorang belum bisa mendaftar sebagai calon anggota DPD RI jika tidak lolos verifikasi administrasi yang terkait dengan surat pernyataan dukungan dan surat persyaratan dukungan.

"Jadi, lolos dulu verifikasi administrasi dan faktual termasuk syarat dukungan, baru bisa mendaftar sebagai calon anggota DPD RI. Jadi, sejak awal data-data calon harus terverifikasi," katanya.

Baca Juga:Hari Kedua Dibuka, Sudah 441 Orang Daftar PPK Pemilu 2024 di Kota Surabaya

Kontributor : B Rahmat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak