Bakal Calon DPD RI di Sumbar Wajib Kantongi 2 Ribu Dukungan Suara Minimal, Harus Tersebar di 10 Daerah

Bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Sumatera Barat (Sumbar) harus mengantongi syarat minimal 2 ribu dukungan suara.

Riki Chandra
Rabu, 30 November 2022 | 15:18 WIB
Bakal Calon DPD RI di Sumbar Wajib Kantongi 2 Ribu Dukungan Suara Minimal, Harus Tersebar di 10 Daerah
Sosialisasi pencalonan anggota DPD RI di Sumbar. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Sumatera Barat (Sumbar) harus mengantongi syarat minimal 2 ribu dukungan suara untuk bisa bertarung di Pemilu 2024 mendatang.

Hal itu dinyatakan Ketua KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani dalam rakor dan sosialisasi pendaftaran penyerahan dan verifikasi persyaratan minimal dukungan pemilih bakal calon anggota DPD RI di Padang, Rabu (30/11/2022).

Menurut Yanuk Sri Mulyani, kegiatan penting karena bagian dari tahapan Pemilu Serentak 2024. Sosialisasi berdasarkan PKPU No 3 tahun 2022 tentang Calon Perseorangan.

"Desember 2022 ini juga dimulai pendaftaran calon anggota DPD RI. Sebelum pendaftaran, bakal calon harus mengisi berita acara dukungan yang telah disiapkan oleh KPU Sumbar," katanya.

Baca Juga:Ungkap Kelompok yang Menguasai Pemilu, Ketua DPR RI LaNyalla Mattalitti Minta Pemilu Diundur dan Perpanjang Jabatan Presiden 2 Tahun

Yanuk menjelaskan, Pemilu 2024 berbeda dengan pemilu sebelumnya. Sebab, bakal calon anggota DPD harus mengisi formulir dukungan tersebut.

"Minimal 2.000 dukungan itu tersebar di minimal 50 persen kabupaten dan kota. Jadi untuk Sumbar, dukungan harus tersebar di 10 kabupaten dan kota," tuturnya.

Bagi masyarakat yang berminat untuk menjadi bakal calon anggota DPD RI, harus segera melengkapi persyaratan tersebut. "Bagi yang ragu, termasuk bagi pengurus parpol, silakan datang ke kantor KPU Sumbar untuk konsultasi," katanya.

Sementara itu, Kordiv Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Gebriel Daulay mengatakan, seseorang belum bisa mendaftar sebagai calon anggota DPD RI jika tidak lolos verifikasi administrasi yang terkait dengan surat pernyataan dukungan dan surat persyaratan dukungan.

"Jadi, lolos dulu verifikasi administrasi dan faktual termasuk syarat dukungan, baru bisa mendaftar sebagai calon anggota DPD RI. Jadi, sejak awal data-data calon harus terverifikasi," katanya.

Baca Juga:Hari Kedua Dibuka, Sudah 441 Orang Daftar PPK Pemilu 2024 di Kota Surabaya

Kontributor : B Rahmat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini