SuaraSumbar.id - Dua personel Polres Lampung Selatan dipecat. Kedua personel polisi bernama Aipda Suyanto dan Bripka Dedy Setyawan dipecat karena terlibat narkoba.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap keduanya dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin, Selasa (29/11/2022).
PTDH ini berdasarkan Keputusan Kapolda Lampung nomor: Kep/811/XI/2022 dan Kep/812/XI/2022 tanggal 22 November 2022.
"Keduanya melanggar Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 tahun 2003," katanya melansir Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dirinya mengaku PTDH dilakukan sebagai bentuk sikap ketegasan terhadap anggota kepolisian, yang terlibat tindak pidana apapun. Keduanya dilimpahkan ke Seksi Paminal Polres Lampung Selatan sebelum di persidangkan di pengadilan.
"Selanjutnya keduanya akan dilimpahkan atau dikembalikannya ke masyarakat. Ini bukan suatu kebanggaan, kami harap jangan ada lagi anggota yang melanggar kode etik kepolisian maupun pidana lainnya," katanya.