Kejaksaan Tegaskan Barang Bukti Narkoba di Sumbar Tak Terkait Kasus Teddy Minahasa

Polres Bukttinggi mengungkap kasus peredaran gelap narkotika pada Mei 2022 dengan barang bukti 41,8 kg sabu dengan tujuh tersangka.

Suhardiman
Selasa, 22 November 2022 | 16:38 WIB
Kejaksaan Tegaskan Barang Bukti Narkoba di Sumbar Tak Terkait Kasus Teddy Minahasa
Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin. [Antara]

"Barang bukti yang disisihkan ini menunggu perkara inkrah di pengadilan, jika telah inkrah baru dimusnahkan. Pengamanan barang bukti kami lakukan secara ketat oleh Kejari Agam dan Bukittinggi," ungkapnya.

Terhadap tujuh terdakwa telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan dengan hukuman yang bervariasi.

Dua terdakwa dituntut hukuman mati, tiga orang dituntut hukuman seumur hidup, satu orang dituntut hukuman 20 tahun penjara, dan satu orang lainnya dituntut hukuman 15 tahun.

Baca Juga:PHK Kembali Marak, BPJamsostek Beri Kemudahan Bagi Peserta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini