SuaraSumbar.id - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau tilang mobile segera diterapkan di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Tilang mobile ini mengunakan kamera handphone yang dikendalikan personel lalu lintas.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat hingga sepekan ke depan.
"Agar masyarakat paham akan ada ETLE mobile. ETLE mobile ini berada di tangan anggota, berbeda dengan ETLE yang ada di persimpangan," kata Hilman saat dihubungi SuaraSumbar.id, Minggu (20/11/2022).
Menurut Hilman, ETLE mobile bisa diterapkan di mana saja karena kamera handphone dipegang oleh personel. Apabila ditemukan pelanggar lalu lintas, personel langsung memotret.
Baca Juga:Didatangi Abidzar Al-Ghifari, Lucinta Luna Langsung Lemas hingga Goda Anak Umi Pipik!
"Jadi kalau ada pelanggar langsung difoto ketika anggota patroli pakai sepeda motor maupun mobil patroli," ungkapnya.
Foto pelanggar lalu lintas akan diupload ke sistem yang telah disiapkan. Data pengendara ditemukan sehingga surat tilang dapat segera dikirim ke alamat dengan mengunakan Kantor Pos Indonesia.
Pihaknya telah mempersiapkan 60 unit handphone yang nantinya digunakan personel lalu lintas. Hilman menyebutkan, pihaknya juga mempersiapkan standar operasional prosedur hingga persyaratan administrasi.
"Penerapan di Padang dulu, selanjutnya baru di jajaran daerah lainnya," kata dia.
Penindakan dalam penerapan tilang mobile ini di antaranya seperti tidak memakai helm, berboncengan melebihi sewajarnya, tidak pakai sabuk pengaman, melawan arus hingga pajak kendaraan mati.
Baca Juga:Hamil Diluar Nikah, Denise Chariesta Bongkar Pernikahan RD
Kontributor: Saptra S