Puas Nikita Mirzani Dipenjara, Pengacara Dito Mahendra: Nama Baik Tak Bisa Dibeli dengan Uang!

Artis Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan Serang karena kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Riki Chandra
Jum'at, 18 November 2022 | 06:15 WIB
Puas Nikita Mirzani Dipenjara, Pengacara Dito Mahendra: Nama Baik Tak Bisa Dibeli dengan Uang!
Nikita Mirzani usai menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik usai disebut penipu dan pelaku kejahatan. Sang artis dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Buntut laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.

Sidang kasus tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Serang.

Baca Juga:Fakta Menarik Kasus Nikita Mirzani, Sidang Dakwaan Eksepsi Ditunda Karena Hakim Ikut Lomba Tenis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak