Dua Terdakwa Kasus 53 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati

Dua terdakwa yang merupakan warga Aceh itu terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Suhardiman
Kamis, 17 November 2022 | 19:16 WIB
Dua Terdakwa Kasus 53 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

Penangkapan terjadi pada Kamis 14 Februari 2022. Saat itu tim gabungan telah menggagalkan pengiriman 53,59 kilogram sabu yang akan diedarkan di Provinsi Lampung.

Tak tanggung-tanggung, penangkapan puluhan kilogram sabu jaringan internasional Thailand itu dilakukan di perairan Sumatera Utara (Sumut) saat para tersangka melakukan transaksi.

Sabu tersebut dibungkus dengan kemasan teh China. Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus pada Januari 2022 saat polisi menangkap dua pelaku dengan barang bukti tujuh kilogram sabu di Bandarlampung.

Baca Juga:Jordi Amat dan Sandy Walsh Pamer KTP Setelah Resmi Jadi WNI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini