SuaraSumbar.id - Polisi menangkap dua orang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian. Mereka ditangkap di lokasi berbeda.
Kapolsek Pauh, AKP Muzhendri mengatakan, pelaku berinisial AK (19) dan MRA (22) merupakan mahasiswa.
"Iya keduanya saat diamankan mengaku masih mahasiswa," katanya melansir Covesia.com--jaringan Suara.com, Jumat (11/11/2022).
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan.
"Petugas mendapati pelaku MRA sedang menjual barang hasil pencurian tersebut," ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaku MRA menjual barang hasil kejahatannya tersebut di media sosial.
"Setelah itu jajaran opsnal mencari identitas pelaku dan didapati bahwa MRA berteman dengan AA yang merupakan teman satu kos dengan korban.
"Petugas lalu memancing AA untuk bertemu di Parkiran Plaza Andalas Padang dan langsung mengamankannya, beserta barang bukti hasil perkara," jelasnya.
Selanjutnya, petugas menangkap MRA di Belakang Puskesmas Andalas, Kecamatan Padang Timur.
Baca Juga:Bawa Juara Umum dari Bintan, Kontingen Muaythai Batam Tak Dijemput: Pulang Naik Busway
"Setelah keduanya ditangkap, mereka di bawa ke Mapolsek Pauh untuk di interogasi, dari hasil interogasi keduanya mengakui perbuatannya tersebut," imbuhnya.
Selain pelaku turut diamankan barang bukti berupa 1 unit laptop merk Acer 14 inch warna biru full shet, 2 unit hand phone merk Oppo dan Vivo v21 SE dan 1 buah tas laptop merk Polo celica warna abu abu.
"Kerugian yang ditanggung korban akibat ulah pelaku berkisar Rp 12 juta dan pelaku akan dikenakan sesuai dengan rumusan pasal 363 Kuh pidana," tutupnya.