Polisi Selidiki Dugaan Perambahan Hutan Proyek Jalan Jantho-Lamno

penyelidikan merupakan tindak lanjut rapat koordinasi Pemerintah Aceh dengan berbagai unsur penegak hukum.

Suhardiman
Rabu, 09 November 2022 | 17:18 WIB
Polisi Selidiki Dugaan Perambahan Hutan Proyek Jalan Jantho-Lamno
Polisi menyelidiki dugaan perambahan hutan di sepanjang jalur proyek pembangunan jalan Jantho-Lamno, Aceh. [Antara]

SuaraSumbar.id - Polisi menyelidiki dugaan perambahan hutan di sepanjang jalur proyek pembangunan jalan Jantho-Lamno, Aceh.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, penyelidikan merupakan tindak lanjut rapat koordinasi Pemerintah Aceh dengan berbagai unsur penegak hukum.

"Petugas sudah turun ke lokasi perambahan hutan di sepanjang jalan Jantho-Lamno," kata Winardy melansir Antara, Rabu (9/11/2022).

Penyelidikan itu sebagai upaya penegakan hukum terhadap adanya penebangan pohon dan perambahan hutan secara ilegal, maupun penguasaan lahan tanpa hak di beberapa titik proyek jalan Jantho-Lamno.

Baca Juga:Elkan Baggott, Ingin Direbut Thailand, Sempat Dicuekin PSSI, Kini Cetak Sejarah untuk Indonesia

"Penyelidikan melibatkan semua unsur terkait dengan menurun satuan tugas ke kawasan diduga terjadi perambahan hutan dan penguasaan lahan secara ilegal," kata Winardy menyebutkan.

Selain itu, pihaknya juga akan mendatangi panglong atau tempat penggergajian kayu, baik di sekitar proyek jalan Jantho-Lamno maupun di daerah lainnya di Aceh, guna menyelidiki perizinannya.

"Dari data yang kami dapat, ada 87 panglong kayu di seluruh Aceh, baik berizin maupun tidak. Kami juga mendesak pihak terkait mendata ulang perizinan dan sumber kayu panglong-panglong tersebut," kata Winardy.

Selain penegakan hukum, upaya mencegah perambahan hutan dan penguasaan lahan secara ilegal juga dilakukan dengan sosialisasi kepada masyarakat.

"Persoalan perambahan hutan maupun penguasaan lahan tanpa hak tersebut akan dilakukan secara terkoordinasi dan terintegrasi. Tujuannya untuk menjaga kelestarian hutan serta sebagai upaya mencegah terjadinya banjir," jelas Winardy.

Baca Juga:Mengeluh dengan Penjagaan Ketat Polisi saat Dirawat di Rumah Sakit, Nikita Mirzani Minta Kembali ke Rutan Saja

Dirinya mengimbau masyarakat mengetahui adanya perambahan hutan, penebangan pohon, maupun penguasaan lahan secara ilegal maupun perusakan lingkungan bisa melaporkan ke Polda Aceh.

"Penegakan hukum terhadap kerusakan hutan dengan cara ilegal bertujuan untuk menjaga kelestariannya serta upaya pencegahan banjir dan bencana lainnya," kata Winardy.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini