Ke empat terdakwa ini terlibat dalam bisnis terlarang peredaran narkoba yang sebelumnya diringkus tim gabungan Polda Sumbar dan Polresta Bukittinggi.
Perkara mereka disidangkan di Pengadilan Negeri Lubukbasung, karena pengungkapan kasusnya berada di wilayah kerja Pengadilan Negeri Lubukbasung.
"Masih ada dua tersangka lagi yang perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri Bukittinggi. Total ada enam tersangka dalam ungkapan kasus besar ini," katanya.
Sementara Hakim Ketua, Handita Rahmawan mengatakan majelis hakim memberikan durasi waktu sepekan untuk para terdakwa menyampaikan pledoi atau pembelaannya.
Baca Juga:Ketua LSM Sekaligus Kepala Biro Media Online Lokal Pasuruan Dibekuk Polisi
"Sidang ditunda hingga Senin (14/11), dengan agenda pembelaan dari terdakwa," katanya.
Sidang tuntutan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Handita Rahmawan, Hakim Anggota M Bayu Saputro dan M Kamil Ardiansyah. Sementara Tim JPU terdiri dari Henri Setiawan, Yelli Nelvia, Maharani Adhyaksantari dan Nila Devi. (Antara)