2 Terdakwa Kasus Sabu 41,4 Kg Dituntut Hukuman Mati, Kejari Agam: Dua Lagi Penjara Seumur Hidup!

Tuntutan tersebut dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Lubukbasung, Senin (7/11/2022).

Riki Chandra
Selasa, 08 November 2022 | 07:15 WIB
2 Terdakwa Kasus Sabu 41,4 Kg Dituntut Hukuman Mati, Kejari Agam: Dua Lagi Penjara Seumur Hidup!
Terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 4,4 kilogram dituntut hukuman mati oleh Kejari Agam. [Dok.Istimewa]

Sidang tuntutan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Handita Rahmawan, Hakim Anggota M Bayu Saputro dan M Kamil Ardiansyah. Sementara Tim JPU terdiri dari Henri Setiawan, Yelli Nelvia, Maharani Adhyaksantari dan Nila Devi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?