SuaraSumbar.id - KPK menyita sejumlah dokumen dari tiga lokasi di Jayapura. Hal ini terkait kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dokumen itu disita dari dua kantor perusahaan swasta dan kediaman pihak terkait perkara di Jayapura.
Penggeledahan dilakukan Jumat 4 November 2022, setelah sebelumnya tim Penyidik KPK memeriksa tersangka Lukas Enembe.
Dari lokasi disita berbagai dokumen serta bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan pembuktian perkara.
Baca Juga:Terpaksa Dihentikan, Konser NCT 127 Hari Pertama Bikin K-Popers Malu
"Bukti-bukti tersebut akan menjadi kelengkapan berkas perkara dengan terlebih dahulu dianalisis dan disita," kata Ali Fikri melansir Antara, Sabtu (5/11/2022).
Penyidik KPK Kamis siang 4 November 2022, memeriksa tersangka Gubernur Lukas Enembe, namun pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan dengan alasan kondisi kesehatan Lukas Enembe.
KPK sebelumnya menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.