Untuk tahap satu Rp 17,14 miliar untuk 82 nagari dan tahap dua Rp 17,14 miliar untuk 82 nagari.
20 Desa di Kabupaten Agam Telah Cairkan Dana Desa Tahap Tiga, 62 Desa Masih Menunggu
Ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Suhardiman
Jum'at, 04 November 2022 | 15:58 WIB

BERITA TERKAIT
PT KAI Datangkan 12 Unit Kereta Baru untuk Perkuat KA Pariaman Ekspres
20 Maret 2025 | 06:36 WIB WIBREKOMENDASI
News
Langkah Hebat Desa Wunut, Bagi-Bagi THR dan Sediakan Jaminan Sosial untuk Warga
05 April 2025 | 17:18 WIB WIBTerkini