Pedagang Bukittinggi Tolak Perda Pengelolaan Pasar, Ustaz Abdul Somad Diteriaki: Kami Dizolimi Wali Kota Tak Amanah!

Ratusan pedagang menggelar demonstrasi menolak kebijakan Pemerintah Kota Bukittinggi yang menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan pasar.

Riki Chandra
Rabu, 02 November 2022 | 07:10 WIB
Pedagang Bukittinggi Tolak Perda Pengelolaan Pasar, Ustaz Abdul Somad Diteriaki: Kami Dizolimi Wali Kota Tak Amanah!
Pedagang Pasar Aur Kuning Kota Bukittinggi demonstrasi. [Dok.Antara]

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar menjelaskan perda pasar rakyat mengatur segala urusan tentang penataan pasar agar lebih tertib, aman dan nyaman sehingga pasar menjadi sarana penggerak ekonomi warga yang berdaya saing.

Ia mengatakan, untuk menjadikan izin toko sebagai jaminan, memang tidak dibolehkan karena perintah Undang-Undang.

"Peraturan yang dimaksud, UU nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pasal 49, PP nomor 27 tahun 2014 dirubah PP nomor 28 tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah," katanya dalam rilis yang diterima.

Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah dan Perda nomor 1 tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah.

Baca Juga:Pedagang Tahu dan Tempe di Cimahi Gigit Jari Gara-gara Omzet Turun Drastis

“Untuk pedagang yang membutuhkan bantuan permodalan, dapat diberikan bantuan melalui produk pembiayaan syariah tanpa jaminan Tabungan Ustman ataupun fasilitas dari negara berupa KUR yang ada di seluruh perbankan,” pungkasnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak