Hakim Sebut Susi PRT Ferdy Sambo Berbohong: Saudara Bisa Dipidanakan!

Ketua majelis hakim, Wahyu Imam Santosa menyebut PRT Ferdy Sambo, Susi, berbohong.

Riki Chandra
Senin, 31 Oktober 2022 | 11:34 WIB
Hakim Sebut Susi PRT Ferdy Sambo Berbohong: Saudara Bisa Dipidanakan!
Susi, PRT Ferdy Sambo saat bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Suara.com/M Yasir)

"Ada Bapak sering ikut," jawab Susi menganulir jawaban pertamanya.


Sejak awal, hakim Wahyu mencecar Susi karena kerap menjawab tidak tahu saat ditanya. "Apakah anda disuruh bilang tidak tahu terus?," tegur hakim Wahyu kepada Susi.

"Tidak," jawab Susi.

Hakim Wahyu juga beberapa kali menegur Susi karena memberikan keterangan yang berubah-ubah. Dia bahkan menegaskan kepada Susi bahwa yang bersangkutan bisa dipidana apabila memberikan keterangan bohong.

Baca Juga:Gerah Merasa Dipermainkan Susi, Hakim Skakmat PRT Ferdy Sambo: Ketahuan Kalau Anda Berbohong!

"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan loh!. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab," tegas hakim Wahyu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini