Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Tak Lagi Berstatus Terpidana

Sebelumnya, Irwandi Yusuf telah dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung, setelah menjalani hukuman penjara kurang lebih empat tahun.

Suhardiman
Rabu, 26 Oktober 2022 | 19:23 WIB
Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Tak Lagi Berstatus Terpidana
Mantan Gubernur Aceh yang juga Ketua Umum PNA Irwandi Yusuf. [dok Suara.com/Muhaimin A Untung]

SuaraSumbar.id - Mantan Gubernur Aceh yang juga Ketua Umum PNA Irwandi Yusuf tidak lagi berstatus sebagai terpidana korupsi.

Hal ini dikatakan oleh kuasa hukum DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) Haspan Yusuf Ritonga melansir Antara, Rabu (26/10/2022).

"Bebas bersyarat statusnya (Irwandi Yusuf) bukan lagi terpidana, tetapi binaan pemasyarakatan," kata Haspan.

Sebelumnya, Irwandi Yusuf telah dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung, setelah menjalani hukuman penjara kurang lebih empat tahun.

Baca Juga:Daftar 5 Obat Sirup yang Dilarang BPOM: Orang Tua Wajib Tahu!

Setelah dinyatakan bebas bersyarat, kata Haspan, Irwandi Yusuf saat ini juga wajib lapor dan harus berperilaku baik. Karena jika tidak kebebasannya dapat dicabut kembali.

"Kalau tidak berperilaku baik itu bisa saja dicabut lagi pembebasan bersyaratnya. Kalau syarat dilanggar pasti ada konsekuensi," ujarnya.

Sekjen DPP PNA Miswar Fuadi menyampaikan bahwa Irwandi Yusuf segera kembali ke Aceh. Direncanakan pada Jumat 28 Oktober 2022 melalui bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar.

"Insya Allah, bapak Irwandi Yusuf pulang ke Aceh pada hari Jum'at pagi, diperkirakan pukul 10.00 WIB sudah tiba di bandara," kata Miswar.

Kepulangan Irwandi, kata Miswar, dijemput langsung oleh kader PNA yang berada di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar.

Baca Juga:Usir Wartawan dari Kediamannya, Lagi Dilakukan oleh Jaya Bachchan

Diketahui, Irwandi Yusuf ditangkap KPK sekitar Juli 2018, dan dihukum penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp 300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini