Blak-blakan Kamaruddin Simanjuntak di Persidangan: Ferdy Sambo Pisah Rumah Gegara Wanita Lain, Putri Menggoda Brigadir J

Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan kliennya.

Riki Chandra
Selasa, 25 Oktober 2022 | 14:35 WIB
Blak-blakan Kamaruddin Simanjuntak di Persidangan: Ferdy Sambo Pisah Rumah Gegara Wanita Lain, Putri Menggoda Brigadir J
Kamaruddin Simanjuntak pengacara keluarga Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). (Suara.com/Arga)

SuaraSumbar.id - Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan kliennya dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

Kamaruddin mengatakan, sejak awal dia menduga kematian Brigadir J disebabkan oleh pembunuhan berencana. "Yang saya ketahui dan teman-teman saya, berdasarkan investigasi bahwa ini pembunuhan terencana yang sudah direncanakan sejak di Magelang," kata Kamaruddin di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, Brigadir J diduga sebagai pemberi informasi kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terkait orang ketiga dalam rumah tangga mereka.

"Informasi bahwa si Bapak ada wanitanya, begitu. Karena dari informasi yang kita dapat mereka sudah pisah rumah. Bu PC (Putri Candrawathi) tinggal di rumah Saguling, sementara Bapak (Ferdy Sambo) itu tinggal di rumah Jalan Bangka," tuturnya.

Di malam sebelumnya yakni pada tanggal 6 menjelang 7 Juli 2022, ia menjelaskan Sambo dan Putri sempat terlibat pertengkaran. Hal itu didapatkan informasi bahwa cekcok itu disebabkan karena persoalan wanita.

Ia menyebut bahwa informasi tersebut didapatkan dari sumber rahasia yang tak mau diungkapkannya.

Menurut Kamaruddin, Putri justru yang menggoda Brigadir J saat peristiwa di Magelang terjadi. "Lalu almarhum tidak mau, dia pergi keluar," ucapnya.

"Kemudian ada informasi lagi bahwa terdakwa Kuat Ma'ruf memegang pisau ditujukan kepada almarhum. Kemudian ada informasi bahwa asisten rumah tangga menangis-nangis, tetapi tidak tahu tangisannya tentang apa," lanjut Kamaruddin.

Ia juga mengungkapkan bahwa Brigadir J mendapatkan tuduhan menjadi penyebab Putri sakit. Hal tersebut, katanya, sebagaimana yang diceritakan Brigadir J kepada kekasihnya, Vera Simanjuntak.

"Almarhum dituduh oleh squad-squad lama bahwa dia membuat ibu sakit," ucapnya.

Terlebih kejanggalan-kejanggalan lainnya, seperti luka penyiksaan yang ada di tubuh jenazah Brigadir J, berikut peti jenazah yang tidak boleh dibuka oleh pihak keluarga ketika tiba di rumah keluarga di Jambi.

"Maka menurut saya sangat janggal. Saya langsung yakin membuat laporan dugaan tindak pembunuhan berencana," ujarnya.

Di samping itu, Kamaruddin menyebut informasi terkait pelucutan atau penyembunyian barang bukti DVR kamera pemantau (CCTV) juga semakin menguatkan kematian Brigadir J akibat pembunuhan berencana.

"Mereka-mereka para terdakwa khususnya yang berpangkat tinggi ini ada dugaan bisnis gelap yang diduga diketahui oleh almarhum," kata Kamaruddin.

Agenda sidang tersebut merupakan pemeriksaan 12 saksi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dari pihak korban dan keluarga korban.

Keduabelas orang saksi itu, adalah Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadeak, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian Sianturi, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.

Baca Juga:Kamaruddin Simanjuntak Blak-blakkan di Sidang Bharada E: Putri Candrawathi Ikut Tembak hingga Goda Brigadir J

Sidang Kamaruddin tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Adapun sebanyak 12 saksi yang akan diperiksa secara bergilir tampak mengenakan pakaian seragam berwarna merah putih ketika memasuki ruang persidangan.

Dalam surat dakwaan Bharada E dinyatakan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J berdasarkan perintah dari pimpinannya Ferdy Sambo. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini