Buya Syafii Maarif Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional

pihaknya siap bersama masyarakat dan Pemda Sijunjung untuk mewujudkan Buya Ahmad Syafii Maarif sebagai pahlawan nasional.

Suhardiman
Sabtu, 22 Oktober 2022 | 18:16 WIB
Buya Syafii Maarif Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional
Buya Syafii Maarif Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional. [Antara]

SuaraSumbar.id - Buya Syafii Maarif diusulkan mendapat gelar Pahlawan Nasional dari pemerintah. Usulan dilakukan oleh Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat dan Pemda Sijunjung.

Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat Riki Saputra menyatakan, pihaknya siap bersama masyarakat dan Pemda Sijunjung untuk mewujudkan Buya Ahmad Syafii Maarif sebagai pahlawan nasional.

"Karena beliau tidak saja milik daerah Sijunjung dan Muhammadiyah, namun merupakan guru bangsa dan cendekiawan dunia yang banyak berkontribusi dalam bidang keilmuan, agama, budaya dan kebangsaan," kata Riki melansir Antara, Sabtu (22/10/2022).

Pengakuan atas jasa Ahmad Syafii Maarif telah diabadikan oleh UM Sumatera Barat sebagai nama Convention Hall di Kampus Padang.

Baca Juga:Fasilitasi Kebutuhan Transportasi Disabilitas, Dishub Sulsel Siapkan Kursi Khusus di Teman Bus

"Selain itu, UM Sumatera Barat juga merintis berdirinya Museum Rumah Kecil Buya Syafii Maarif di Sumpur Kudus tanggal 19 September 2022 lalu," katanya.

Wakil Bupati Sijunjung Iraddatillah mengatakan, tujuan pertemuan tersebut adalah menyiapkan persyaratan administratif yang diperlukan dalam pengajuan Buya Ahmad Syafii Maarif sebagai pahlawan nasional.

"Pengajuan tersebut berawal dari acara "Mengenang 87 Tahun Buya Ahmad Syafi’i Ma’arif" yang digelar secara virtual," katanya.

Pemda Sijunjung adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam pengajuan tersebut karena jasa besar dari pendiri Maarif Institute tersebut tidak saja dirasakan oleh bangsa Indonesia, namun juga oleh masyarakat Sijunjung, sebagai daerah asalnya.

"Sesuai dengan UU Nomor: 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan bahwa dalam setiap pengajuan seorang tokoh sebagai pahlawan nasional harus memenuhi kriteria dan persyaratan umum dan administrasi, diantaranya adalah naskah kajian akademik dan bukti-bukti pengakuan masyarakat atas jasa dan pengabdian sang tokoh," katanya.

Baca Juga:Duh! Usai Dukung Anies Baswedan Jadi Capres 2024, Elektabilitas Partai NasDem Malah Merosot

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini