Aturan Baru Kemenag Cegah Kekerasan Seksual di Sekolah, KSP: Agar Korban Dapat Perlindungan Maksimal

Tindak kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, termasuk di lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Kemenag.

Riki Chandra
Jum'at, 21 Oktober 2022 | 12:15 WIB
Aturan Baru Kemenag Cegah Kekerasan Seksual di Sekolah, KSP: Agar Korban Dapat Perlindungan Maksimal
ilustrasi kekerasan seksual. [ema rohimah / suarajogja.id]

Mengutip dari laman resmi Kementerian Agama, PMA itu mengatur berbagai satuan pendidikan dari jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Jalur pendidikan itu meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

Di dalam PMA yang terdiri atas tujuh bab dan 20 pasal tersebut, terdapat 16 bentuk kekerasan seksual, termasuk ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan identitas gender.

Selain itu, penyampaian ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual kepada korban juga dinyatakan sebagai bentuk kekerasan seksual. (Antara)

Baca Juga:4 Tips Lindungi Anak Dari Kekerasan Seksual, Orangtua Wajib Paham Nih!

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak