BBPOM di Padang Belum Terima Intruksi Penarikan Obat Sirup di Pasaran

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang belum menerima intruksi penarikan obat sirup yang beredar di pasaran.

Riki Chandra
Rabu, 19 Oktober 2022 | 14:27 WIB
BBPOM di Padang Belum Terima Intruksi Penarikan Obat Sirup di Pasaran
Ilustrasi obat sirup. [Dok. Element Envato]

SuaraSumbar.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang belum menerima intruksi penarikan obat sirup yang beredar di pasaran, pasca mewabahnya kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak.

"Sampai saat ini kita belum ada diperintahkan untuk dilakukan penarikan terhadap obat-obat sirup tersebut," kata Kepala BBPOM di Padang, Abdul Rahim, Rabu (19/10/2022).

Meski begitu, Abdul Rahim membenarkan memang ada empat produk yang ditarik di Gambia, namun produk tersebut tidak terdaftar di Indonesia.

"Ya, hingga saat ini keempat produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India itu tidak ada yang terdaftar di BBPOM Indonesia," tuturnya.

Baca Juga:Apotek Diimbau Stop Sementara Jual Obat Sirup, Coba Resep Herbal dr.Zaidul Akbar Atasi Ginjal Akut Pakai Jenis Akar Ini

BBPOM sendiri telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).

"BPOM masih meneliti terkait itu. Tetapi yang jelas sampai saat ini kita belum dapat intruksi penarikan obat-obat sirup di pasaran," tegasnya.

Abdul Rahim mengaku bahwa obat-obat sirup tersebut sudah beredar di Indonesia, tetapi belum terindikasi membahayakan maupun adanya temuan kasus.

"Sementara terkait intruksi dari Kementerian Kesehatan RI bahwa apotek untuk sementara tidak dibolehkan menjual bebas obat sirup kepada masyarakat, adalah bentuk kehati-hatian," katanya.

Kemenkes Hentikan Penjualan Obat Sirup

Baca Juga:Gangguan Ginjal Akut Misterius Meningkat, Menko PMK: Kemenkes-BPOM Akan Investigasi

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan bahwa pemerintah menginstruksikan penghentian sementara penjualan obat sirup di seluruh apotek. Hal itu dilakukan selama pelaksanaan investigasi risiko infeksi menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini