Pasalnya, Rizky Billar tersangkut kasus kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT.
Meski Lesti Kejora sudah mencabut laporan terhadap sang suami atas kasus KDRT, menurut KPI, lelaki itu tidak bisa diberi tempat di saluran publik.
"Lembaga penyiaran yang memiliki fungsi penyampai informasi, edukasi, hiburan sehat dan kontrol sosial harus terus menyuarakan kepentingan publik dan harus berpihak pada publik," kata Nuning Rodiyah, anggota KPI, Senin (17/10/2022).
Dia megatakan, melarang Rizky Billar tampil di televisi juga menjadi bentuk respons stasiun televisi menangkap keresahan masyarakat terhadap isu KDRT.
"Glorifikasi pelaku KDRT tidak ditoleransi, edukasi penguatan korban menjadi keharusan," kata Nuning Rodiyah.
Selain larangan tampil untuk Rizky Billar, Nuning juga menghimbau seluruh stasiun televisi Indonesia untuk memperbanyak tayangan edukasi tentang dampak buruk KDRT di kalangan masyarakat.
"Perlu iklan layanan masyarakat dan konten-konten siaran yang mengarah pada upaya penghapusan serta penguatan korban KDRT," imbuh Nuning Rodiyah.
Kontributor : Rizky Islam
Baca Juga:KPI: Daripada Beri Tempat ke Rizky Billar, Stasiun TV Perbanyak Konten Penghapusan KDRT