Berakhir Antiklimaks, Warganet Curiga KDRT Lesti Kejora - Rizky Billar Direkayasa Biar Beken Lagi

Warganet sejak awal berharap Rizky Billar bisa diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Chandra Iswinarno
Senin, 17 Oktober 2022 | 17:31 WIB
Berakhir Antiklimaks, Warganet Curiga KDRT Lesti Kejora - Rizky Billar Direkayasa Biar Beken Lagi
Potret Rizky Billar bareng orang tua Lesti Kejora (Instagram/@ayah_kejora)

SuaraSumbar.id - Warganet merasa terekan prank oleh Rizky Billar dan Lesti Kejora, dalam hal kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Pasalnya, ketika Rizky Billar sudah ditetapkan sebagai tersangka dan hendak dijebloskan ke sel tahanan, Lesti Kejora justru mencabut laporan polisi.

Padahal, warganet sejak awal sudah mendukung penuh Lesti Kejora sebagai korban KDRT oleh Rizky Billar.

Warganet sejak awal berharap Rizky Billar bisa diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga:Indosiar Tanggapi Konser Cinta Leslar Bersemi Kembali, Begini Kebenarannya!

Setelah berdamai, beredar isi surat perdamaian antara Rizky Billar dengan Lesti Kejora di media-media sosial.

Seperti dilihat pada akun Instagram @lambe_danu_official99, Senin (17/11/2022), warganet membanjiri kolom komentar dengan tuduhan mencurigai kasus KDRT hanya akal-akalan Lesti Kejora dan Rizky Bilar supaya semakin terkenal.

"Sudah jelas polisi bilang sendiri yang datang Lesti bukan ayahnya. Emang ayahnya sebegitu ingatnya soal jam terjadinya KDRT? Itu detail dibanding, dicekek kan ada jam dan runutan kejadian. Yang mengetahui pasti ya pasti orangnya sendiri," komentar warganet.

"Cari simpati lagi dengan alasan dan drama berseri, menolak terhujat," tulis yang lain.

Sementara satu warganet berang mengatakn, "Paling ini rekayasa Leslar, biar jualan mereka lebih laku lagi, kan yang penting diliput media."

Baca Juga:Beredar Isi Surat Perjanjian Lesti-Billar, Terkuak Siapa Yang Laporkan Kasus KDRT

Berikut petikan lengkap surat perdamaian Lesti Kejora - Rizky Billar yang beredar di media-media sosial:

(1) PIHAK KEDUA saat ini telah membuat Laporan Polisi sebagaimana terdaptar No.: LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya tanggal 28 september 2022 pada Kepolisisan Resor Metro Jakarta Selatan;

(2) PIHAK PERTAMA saat ini berstatus sebagai Tersangka sesuai dengan Surat Penentapan Tentang Peralihan Status No.: SP TAP/116/X/2022/Reskrim tertanggal 12 Oktober 2022;

(3) PARA PIHAK telah bersepakat untuk berdamai sebagai berikut:

a. PIHAK PERTAMA mengakui kesalahan kepada PIHAK KEDUA dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;

b. PIHAK KEDUA memaafkan PIHAK PERTAMA;

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini