Ulama Masjid Sodomi Bocah 11 Tahun yang Belajar Mengaji, Langsung Ditangkap

Ulama tersebut mengancam bocah itu dengan konsekuensi yang mengerikan jika dia mengungkapkan tindakan keji dan banyak mencabulinya.

Chandra Iswinarno
Senin, 17 Oktober 2022 | 16:54 WIB
Ulama Masjid Sodomi Bocah 11 Tahun yang Belajar Mengaji, Langsung Ditangkap
Ulama Masjid Madina di Shiv Vihar Delhi di Karawal Nagar, India, yang menyodomi bocah usia 11 tahun. [India Today]

SuaraSumbar.id - Seorang anak laki-laki berusia sebelas tahun diduga dilecehkan dan disodomi oleh seorang ulama Masjid Madina yang terletak di Shiv Vihar Delhi di Karawal Nagar, India.

Dikutip dari India Today, Senin (17/10/2022), peristiwa itu terungkap saat ibu korban yang merupakan warga Gurugram melapor ke polisi.

Kepada polisi, sang ibu menceritakan siksaan sodomi yang menimpa anaknya. Ibu korban menuturkan, bahwa anaknya telah belajar di madrasah masjid tersebut sejak empat tahun terakhir.

Namun, setelah libur lebaran terakhir, saat mengantar anaknya ke madrasah lagi, dia tidak mau lagi belajar di sana.

Baca Juga:Sopir Bajaj Lecehkan dan Seret Tubuh Seorang Mahasiswi di Jalanan, Videonya Viral

Kasus ini terungkap ketika bocah itu pulang dalam keadaan terluka setelah terpeleset di madrasah. Dia menceritakan apa yang terjadi di madrasah itu kepada ibunya, yang pada gilirannya melapor ke polisi pada 10 Oktober.

Dalam sesi konseling, korban menginformasikan bahwa ia pernah tinggal di lantai tiga asrama madrasah bersama 15-21 siswa lainnya. Asrama itu disediakan oleh pihak masjid.

Ulama yang diidentifikasi bernama Maulana Mohammad Javed ini pernah mengajar di madrasah sejak Maret 2021, dan memiliki ruang terpisah untuk dirinya sendiri.

Bocah itu kemudian mengatakan bahwa pada pertengahan Agustus, ketika persiapan untuk Hari Kemerdekaan sedang berlangsung, Maulana memanggilnya ke kamarnya dan berperilaku tidak senonoh pada 14 Agustus 2022.

Ulama tersebut mengancam bocah itu dengan konsekuensi yang mengerikan jika dia mengungkapkan tindakan keji dan banyak mencabulinya.

Baca Juga:Tak Bisa Bayar Utang Rp 1,8 Juta, Pemuda Diseret 2 Debt Collector Pakai Sepeda di Jalanan

Sebuah kasus didaftarkan berdasarkan pasal 377 (pelanggaran tidak wajar) dari KUHP India (IPC) dan 6/8 POCSO Act di PS Karawal Nagar di Delhi dan penyelidikan telah dilakukan.

Setelah penyelidikan awal, ulama yang merupakan penduduk Muzaffarnagar Uttar Pradesh, ditangkap dari masjid.

Terdakwa mengakui kejahatannya dan mengungkapkan bahwa dia sudah menikah dan telah tinggal bersama keluarganya di kompleks masjid. Tapi, dia mengakui tertarik secara seksual terhadap bocah laki-laki itu.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak