SuaraSumbar.id - Beredar kabar bahwa ada penggeledahan di rumah dinas Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa di Jalan Rasuna Said, Kota Padang, Sumatera Barat.
Namun demikian, kabar tersebut dibantah oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan.
"Tidak ada penggeledahan, kalaupun ada, kita pasti dikasih tahu. Saat ini kita masih menunggu kepastian dari mabes Polri," katanya melansir Antara, Jumat (14/10/2022).
Dirinya mengaku baru mengetahui adanya penangkapan Kapolda Sumbar oleh Propam Mabes Polri dari media.
Baca Juga:Urung Dijebloskan ke Sel Tahanan, Kini Akun Instagram Rizky Billar Mendadak Raib
"Kita saja baru tahu adanya penangkapan ini dari media massa. Kita juga masih menunggu release dari bapak kapolri. Sampai saat ini belum ada informasi yang pasti terkait penangkapan ini, baik itu dari ajudan beliau maupun dari mabes polri," ujarnya.
Pantauan di rumah dinas, terlihat aktivitas pemindahan barang-barang ataupun kendaraan pribadi Irjen Pol Teddy Minahasa. Di sana sudah ada kendaraan towing yang akan mengangkut mobil.
"Ini proses pindahan pak, karena bapak sudah mutasi, makanya seluruh barang dipindahkan," kata salah seorang petugas di sana, yang tidak mau disebutkan namanya.
Dua petugas di rumah dinas juga terlihat tengah menjaga ataupun mengawasi proses pindahan barang-barang maupun kendaraan pribadi Irjen Pol Teddy Minahasa.
Juga terlihat garase mobil yang ada di rumah dinas sudah kosong dan telah dipindahkan ke kendaraan towing yang sudah standby di sana. Sejumlah papan bunga ucapan selamat Sertijab Kapolda Sumbar juga hadir di depan Mapolda Sumbar.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan terkait kasus yang menjerat Teddy. Listyo mengaku, awalnya Polda Metro Jaya mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba. Petugas lalu mengamankan tiga orang masyarakat.
"Kemudian dilakukan pengembangan, ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat bripka, kompol, jabatan kapolsek," ujarnya.
Petugas kembali melakukan pengembangan pada seorang pengedar dan mengarah kepada mantan Kapolres Bukittinggi berpangkat AKBP.
"Dari situ kita melihat ada keterlibatan Irjen TM. Atas dasar hal tersebut kemarin saya minta Kadiv propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM," jelasnya.
Listyo meminta agar Kadiv Propam segera melaksanakan pemeriksaan etik, dan proses serta ancaman hukuman PTDH.
"Saya juga minta Kapolda Metro Jaya, untuk melanjutkan proses penanganan pidananya," jelasnya.
"Saya minta, siapa pun itu, apakah masyarakat sipil, atau Polri, bahkan Irjen TM sekali pun, saya minta usut tuntas," katanya.