Jumlah Pemilih di Sumbar Bertambah 151.361 Orang pada September

penambahan itu didominasi pemilih pemula yang baru berumur 17 tahun dan telah melalukan rekam KTP elektronik serta memilikinya.

Suhardiman
Rabu, 12 Oktober 2022 | 20:01 WIB
Jumlah Pemilih di Sumbar Bertambah 151.361 Orang pada September
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Dok. KPU)

SuaraSumbar.id - KPU mencatat jumlah pemilih di Sumatera Barat (Sumbar), bertambah 151.361 orang dalam daftar pemilih berkelanjutan (DPB) pada September 2022.

Komisioner KPU Sumbar Yuzalmon mengatakan, penambahan itu didominasi pemilih pemula yang baru berumur 17 tahun dan telah melalukan rekam KTP elektronik serta memilikinya.

"Ada penambahan cukup signifikan di September setelah KPU melakukan konsolidasi data bersih serta verifikasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," katanya melansir Antara, Rabu (12/10/2022).

Selain penambahan, pihaknya juga menetapkan pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 40.350 pemilih.

Baca Juga:Tes Kepribadian: Satu di antara Gambar Ini akan Ungkap Wanita Seperti Apa Anda Ini

Total jumlah pemilih yang ditetapkan KPU Sumbar dalam rapat pleno Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) pada bulan September 2022 ini sebanyak 3.806.701 pemilih.

Jumlah ini meningkat dibandingkan bulan Agustus dengan pemilih sebanyak 3.695.690 pemilih.

Untuk bulan September 2022 ini, jumlah pemilih terbanyak ada di Kota Padang sebesar 615.525 pemilih diikuti Kabupaten Agam 359.933 pemilih dan Kabupaten Pesisir Selatan sebesar 351.578 pemilih.

Sementara untuk jumlah pemilih terkecil di Sumatera Barat adalah Kota Padang Panjang dengan pemilih 40.364 orang dan Kota Sawahlunto sebanyak 48.988 pemilih.

Yuzalmon menjelaskan, ini merupakan Daftar Pemilih Berkelanjutan yang dilakukan KPU Sumbar dan ke depan pihaknya akan melakukan pemutakhiran data pemilih.

Baca Juga:BMKG: Sepanjang Malam hingga Dini Hari Waspada terhadap Hujan Lebat Disertai Kilat dan Angin Kencang di Wilayah Jawa Barat

"Tahapan pemutakhiran ini akan dilakukan tahun 2023 dengan sesuai dengan peraturan KPU yang baru," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak