Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan peraturan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Produksi dan/atau Penggunaan Narkotika untuk Kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
PMK tersebut menjadi dasar pihaknya melakukan kajian yang lebih komprehensif terhadap rencana legalisasi ganja untuk kepentingan kesehatan itu.
"Kita tetap berpedoman pada PMK Nomor 16 Tahun 2022, sambil menunggu revisi UU Narkotika yang lagi dipersiapkan oleh teman-teman DPR RI," katanya.
Baca Juga:Lika-liku Elon Musk Akuisisi Twitter: Sempat Batal, Kini Putar Balik Lanjutkan Pembelian