Rancangan Qanun Legalisasi Ganja Medis Diusulkan Masuk Prolegda 2023

Karena itu negara harus hadir bagaimana mengatur persoalan ini.

Suhardiman
Rabu, 05 Oktober 2022 | 19:19 WIB
Rancangan Qanun Legalisasi Ganja Medis Diusulkan Masuk Prolegda 2023
Ilustrasi Ganja - Negara yang Melegalkan Ganja untuk Medis (Pixabay)

Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan peraturan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Produksi dan/atau Penggunaan Narkotika untuk Kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

PMK tersebut menjadi dasar pihaknya melakukan kajian yang lebih komprehensif terhadap rencana legalisasi ganja untuk kepentingan kesehatan itu.

"Kita tetap berpedoman pada PMK Nomor 16 Tahun 2022, sambil menunggu revisi UU Narkotika yang lagi dipersiapkan oleh teman-teman DPR RI," katanya.

Baca Juga:Lika-liku Elon Musk Akuisisi Twitter: Sempat Batal, Kini Putar Balik Lanjutkan Pembelian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak