Gerebek Pasangan Mesum, Satpol PP Pasaman Barat Tutup Rumah Warga yang Diduga Jadi Lokasi Praktik Prostitusi

Sebuah rumah yang diduga dijadikan lokasi prostitusi di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), ditutup Satpol PP.

Riki Chandra
Rabu, 05 Oktober 2022 | 12:26 WIB
Gerebek Pasangan Mesum, Satpol PP Pasaman Barat Tutup Rumah Warga yang Diduga Jadi Lokasi Praktik Prostitusi
Satuan Polisi Pamong Praja Pasaman Barat saat menutup rumah yang diduga dijadikan tempat prostitusi di Jambak, Kecamatan Pasaman. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Sebuah rumah yang diduga dijadikan lokasi prostitusi di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), ditutup Satpol PP.

Masyarakat mengaku telah resah dengan aktivitas di rumah yang berada di Jambak Jalur 8 Timur Nagari Lingkung Aur, Kecamatan Pasaman itu.

"Selain meresahkan, kita juga bersama masyarakat sebelumnya telah menggerebek pasangan bukan suami istri yang diduga ingin berbuat mesum," kata Kepala Satpol PP Pasaman Barat Hendri Wijaya, Rabu (5/10/2022).

Ia mengatakan, penggerebekan ini dilakukan setelah banyaknya keluhan warga yang resah akan keberadaan rumah yang diduga tempat prostitusi di rumah itu.

Baca Juga:Tak Terima Namanya Dicatut Parpol, 5 Warga Lapor ke Bawaslu Pasaman Barat

"Pada Selasa (4/10) kemarin kita mendatangi rumah itu dan langsung menutupnya setelah mendapatkan bukti yang kuat," katanya.

Dalam penutupan itu, katanya, pihaknya didampingi Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat serta disaksikan masyarakat sekitar.

Menurutnya tempat porstitusi itu telah lama beroperasi di daerah tersebut dan sudah meresahkan masyarakat.

Ia menjelaskan diketahuinya lokasi itu berawal dari penggerebekan satu pasang wanita dan laki-laki di dalam kamar oleh masyarakat pada tanggal (29/9) yang lalu.

Kemudian pada Selasa (4/10) pihaknya juga berhasil menggerebek satu pasang lagi yang ingin berbuat mesum.

Baca Juga:Mahasiswa Baru di Gresik Ini Tepergok Berbuat Asusila di Pinggir Jalan Malam-malam

Dari hasil penggerebekan itu diamankan pasangan inisial S (39) dan Inisial M (31) yang merupakan warga Padang Canduah Kinali yang berstatus masih istri dan suami orang lain.

Rumah itu merupakan milik warga inisial J yang berada di Jambak Jalur 8 Timur, Nagari Lingkung Aur.

Ditempat itu disediakan dua tempat tidur dengan perlengkapan lain bagi pelaku yang ingin berbuat mesum.

Saat ini, kata dia, pemilik dan pelaku sudah kita minta keterangan di Kantor Sat Pol PP Pasaman Barat. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak