Pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Agam Meningkat 100 Persen

animo masyarakat Agam cukup tinggi untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Suhardiman
Senin, 03 Oktober 2022 | 16:27 WIB
Pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Agam Meningkat 100 Persen
Ilustrasi pajak kendaraan. (freepik)

Pemprov Sumbar juga membebaskan pembebanan denda adiministrasi atas keterlambatan membayar BBNKB kedua dan seterusnya. Ini berlaku untuk seluruh warga Sumatera Barat.

Keringanan kelima, yakni pemilik kendaraan bermotor diuntungkan dengan pembebasan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya dalam satu keluarga.

"Jadi jika ingin memiliki kendaraan bermotor dengan nama yang berbeda dalam satu keluarga tidak dikenakan pajak progresif. Artinya jika satu keluarga sudah memiliki satu mobil, kemudian membeli mobil lagi, namun atas nama lain dalam keluarga tidak dikenakan pajak," katanya.

Baca Juga:Deddy Corbuzier Geram Hingga Tantang Rizky Billar Duel BJJ

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini