Polisi Tangkap Pengusaha di Solok, 13 Ton Pupuk Disita

Jika pupuk di produksi sesuai yang tercantum pada label, akan memakan biaya tinggi.

Suhardiman
Kamis, 29 September 2022 | 16:50 WIB
Polisi Tangkap Pengusaha di Solok, 13 Ton Pupuk Disita
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumbar.id - Polda Sumbar mengungkap kasus dugaan produksi barang yang tidak sesuai dengan labelnya. Seorang pengusaha di Solok, Sumatera Barat (Sumbar), berinisial AR ditangkap. Polisi menyita sebanyak 13 ton pupuk merk NT Phoska.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan pupuk tersebut di produksi CV ATM Gresik Jawa Timur. Selanjutnya, di kirim ke sejumlah daerah, termasuk Sumbar.

Keberadaan pupuk pertama ditemukan di Kenagarian Inderapura, Kecamatan Pancung, Kabupaten Pesisir Selatan. Setelah dikembangkan, pupuk itu juga diperjualbelikan di daerah Solok.

"Pada 17 Agustus 2022 kita melakukan penggeledahan di Solok dan menyita 13 ton pupuk yang di produksi yang tidak sesuai label. Barang bukti kemudian kita bawa ke Mapolda beserta tersangka AR," katanya.

Baca Juga:Razman Arif Nasution Gengsi Belanja di Toko Online, Dicibir: Baju Mahal, Harga Diri Murah

Pupuk tersebut bermerk NT Phoska. Setelah dilakukan uji laboratorium, memang benar bahwa tersangka telah mengurangi kadar kandung nitrogen 0,13 persen dan 0,14 persen kalium.

"Tersangka membenarkan bawah pupuk tersebut di produksi oleh CV. Gresik, Jawa Timur. Selanjutnya kita berkoordinasi dengan Polda setempat," jelasnya.

Pelaku melakukan hal itu untuk mendapatkan untung yang lebih besar. Jika pupuk di produksi sesuai yang tercantum pada label, akan memakan biaya tinggi.

"Pelaku mendistribusikan pupuk dan di perdagangan di Sumbar sejak tahun 2021. Setiap bulannya sebanyak 100 ton dengan harga Rp 120 ribu sampai Rp 150 ribu perkarung ukuran 50 kilogram," katanya.

Ia menjelaska, perbuatan pelaku telah merugikan masyarakat Sumbar yang mayoritas sebagai petani.

Baca Juga:Paripurna DPR Setujui Johanis Tanak Jadi Pimpinan KPK Terpilih

"Ke depannya kami akan terus mengawasi setiap pupuk yang masuk ke Sumbar," katanya lagi.

Pelaku dijerat dengan pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 8 tahun dengan ancaman pidana paling 5 tahun penjara.

Kontributor : B Rahmat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak