Polda Sumbar Gelar Operasi Zebra Mulai 3 Oktober, Tindak 7 Pelanggaran, Anggota Jangan Cari Kesalahan Pengendara

operasi ini digelar untuk meningkatkan disiplin masyarakat berlalu lintas dan menurunkan angka kecelakaan.

Suhardiman
Kamis, 29 September 2022 | 16:05 WIB
Polda Sumbar Gelar Operasi Zebra Mulai 3 Oktober, Tindak 7 Pelanggaran, Anggota Jangan Cari Kesalahan Pengendara
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya. [Suara.com/Saptra S]

SuaraSumbar.id - Polda Sumbar akan menggelar Operasi Zebra Singgalang dimulai 3 hingga 16 Oktober 2022. Operasi ini menerapkan tilang manual dan memanfaatkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya mengatakan, operasi ini digelar untuk meningkatkan disiplin masyarakat berlalu lintas dan menurunkan angka kecelakaan.

"Penilangan prioritas terhadap tujuh pelanggaran lalu lintas," kata Hilman saat dihubungi SuaraSumbar.id, Kamis (29/9/2022).

Tujuh prioritas penindakan pelanggaran, seperti pengendara sepeda motor tidak mengunakan helm, melebihi kecepatan berkendara dan penumpang.

Baca Juga:Inilah 5 Jenis Tugas yang Sering Diberikan pada Mahasiswa Sastra Indonesia

"Pengemudi di bawah umur, tidak mengunakan safety belt, berkendara dengan mengunakan handphone serta berkendara dalam kondisi mabuk," jelasnya.

Hilman menegaskan kepada anggotanya tidak mencari-cari kesalahan pengendara. Jika secara kasat mata pengendara tidak melanggar lalu lintas dan menimbulkan kecelakaan, jangan ditilang.

"Saya berikan arahan kepada anggota, jangan cari kesalahan masyarakat. Apabila lengkap berkendara, kelayakan jalan sudah lengkap serta tidak melebihi kecepatan, jangan dikejar, jangan diminta surat-surat," tegasnya.

Untuk tilang elektronik, kata Hilman, pihaknya masih terbatas dalam penerapan sehingga baru ada lima titik di Kota Padang. Selebihnya, penerapan tilang manual dilakukan.

"Kami juga tidak menggelar razia di lokasi tertentu. Jadi anggota silakan melihat atau pun melakukan penegakan hukum pelanggaran saat melaksanakan tugas pokok mengatur lalu lintas," katanya.

Baca Juga:Kang Dedi Mulyadi Digugat Cerai, Kemenag Ungkap 400 Ribu Pasangan Cerai dari 2 Juta Pernikahan per Tahun

Kontributor: Saptra S

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak