SuaraSumbar.id - Polisi terus mendalami kasus dugaan eksploitasi anak secara seksual dengan tersangka WO (32) yang berperan sebagai muncikari.
Pengungkapan dilakukan pada Selasa (20/9/2022) malam. Saat ini prosesnya dalam tahap penyidikan Unit PPA Polresta Padang.
"Dari pemeriksaan terungkap bahwa tersangka diduga telah mengeksploitasi korban yang masih berusia 16 tahun secara seksual sekitar satu tahun terakhir," kata Kasat Reskrim Polresta Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra melansir Antara, Rabu (28/9/2022).
Tersangka berperan sebagai orang yang menawarkan korban kepada pria hidung belang dan ia juga yang menentukan harga. Dalam transaksi yang terakhir kali diketahui kalau tersangka memasang tarif Rp 1,2 juta.
Baca Juga:Cara Melakukan Lay-up dalam Permainan Bola Basket
Tersangka mendapatkan untung Rp 800 ribu dan anak korban Rp 400 ribu. Sedangkan transaksi sebelumnya, lanjut Dedy, seluruh uang dipegang oleh tersangka dengan sistem jika korban butuh makan, baju, atau kebutuhan harian lain ia yang membayar.
Hubungan antara muncikari dengan anak korban berawal saat bertemu di dunia malam, kemudian sering bertemu hingga akrab.
Pihaknya mengingatkan kepada seluruh orang tua agar mengawasi aktivitas serta pergaulan anak masing-masing, apalagi saat keluar pada malam hari.
"Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mencari kemungkinan apakah ada korban lain, namun sejauh ini yang terungkap baru satu orang," jelasnya.
Kekinian tersangka WO telah ditahan oleh Polresta Padang dan dijerat dengan pidana melanggar pasal 76 huruf I, Juncto pasal 88 Undang-undang Perlindungan Anak.
Baca Juga:Pengacara: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bakal Akui Segalanya di Persidangan