Heboh Video KPK Geledah Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Temukan Uang Rp 50 Miliar, Ali Fikri Beberkan Faktanya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan video penggeledahan di rumah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto adalah hoaks.

Riki Chandra
Rabu, 28 September 2022 | 17:21 WIB
Heboh Video KPK Geledah Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Temukan Uang Rp 50 Miliar, Ali Fikri Beberkan Faktanya
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. [Suara.com/Bagaskara]

SuaraSumbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan video penggeledahan di rumah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto adalah hoaks. Video tersebut diunggahsalah satu akun YouTube dan beredar di media sosial.

"KPK memperoleh informasi beredarnya video hoaks tentang kegiatan penggeledahan yang dilakukan KPK pada salah satu rumah kediaman milik pihak tertentu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (28/9/2022).

Menurut Ali Fikri, video hoaks tersebut mengutip pernyataannya secara tidak utuh dan digabungkan dengan potongan-potongan informasi lainnya.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. [Dok.Antara]
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. [Dok.Antara]

"Jadi, video dimaksud mengarahkan pada informasi yang tidak benar, dengan diberi judul KPK temukan tumpukan uang Rp 50 miliar hasil korupsi oleh pihak yang disebut dalam video hoaks itu," jelasnya.

Baca Juga:PDIP Ikut Berduka Atas Wafatnya Ulama Abu Tumin Blang Bladeh, Hasto: Aceh Kehilangan Salah Satu Tokoh Agama Berpengaruh

KPK pun meminta kepada pihak-pihak yang menyebarkan informasi bohong atau hoaks dengan mengatasnamakan KPK tersebut untuk segera menghentikan aksinya dan menghapus unggahannya pada media sosial YouTube.

Selain itu, lanjut Ali Fikri, KPK juga mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan jeli dalam memilah setiap informasi agar tidak terprovokasi oleh informasi hoaks yang mempunyai tujuan-tujuan kontraproduktif.

"Masyarakat dapat mengakses informasi resmi mengenai perkembangan penanganan perkara ataupun kegiatan pencegahan dan sosialisasi kampanye pendidikan antikorupsi yang dilakukan KPK melalui website kpk.go.id atau melalui akun resmi media-media sosial KPK," ucapnya.

Masyarakat juga dapat melakukan konfirmasi kebenaran informasi tentang KPK melalui contact centre 198.

"KPK secara kontinyu menyampaikan informasi perkembangan pelaksanaan tugas-tugasnya sebagai prinsip keterbukaan informasi publik, sekaligus bagian dari pelibatan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Ali Fikri. (Antara)

Baca Juga:Megawati Soekarnoputri Ingin Bangun Kantor di Perbatasan, Hasto Ungkit Orde Baru

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini