Guru SMA yang Dianiaya Muridnya Minta Pelaku Dihukum Ringan: Saya Seorang Ibu

Theresia Afrinsia Darna (53), guru SMA asal Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta muridnya berinisial RJD dihukum ringan.

Riki Chandra
Senin, 26 September 2022 | 10:06 WIB
Guru SMA yang Dianiaya Muridnya Minta Pelaku Dihukum Ringan: Saya Seorang Ibu
Ilustrasi penganiayaan (Shutterstock).

SuaraSumbar.id - Theresia Afrinsia Darna (53), guru SMA asal Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta muridnya berinisial RJD dihukum ringan. Diketahui, guru tersebut dianiaya RJD saat mengajar di sekolah.

"Sebagai seorang guru dan seorang ibu, Saya berharap agar dia (tersangka) bisa dihukum dengan hukuman yang ringan," kata Theresia Afrinsia, Senin (26/9/2022).

Dia mengaku sudah memaafkan tersangka yang telah menganiaya dirinya yang berujung pada tulang hidung patah, memar di pipi serta di bagian mata yang berdampak pada buramnya penglihatannya.

Theresia yang sudah berprofesi sebagai guru kurang lebih 15 tahun itu, berharap tersangka kelak bisa menyelesaikan masa tahanannya di lapas anak jika kelak dibawa sampai ke meja sidang.

Baca Juga:Ada Gambar Intan Lembata? Presiden Jokowi Unggah Sketsa Hari Tani Nasional

“Saya hanya berharap karena masih di bawah umur dia kelak bisa ditahan dan menjalani hukuman yang ringan saja di lapas anak,” ujar dia lagi.

Ia mengatakan bahwa dirinya tak ingin mencabut laporan dari polisi atas perbuatan murid tersebut, karena memang sebagai bagian dari pembelajaran kepada tersangka, sehingga bisa memberikan efek jera tidak hanya bagi RJD tetapi juga bagi siswa lainnya di sekolah lainnya.

Theresia yang sudah mulai masuk mengajar pada Senin (26/9) tersebut, namun mengaku masih trauma dengan perbuatan RJD kepada dirinya.

Namun sebagai guru, Theresia mengaku harus tetap masuk, karena tak lama lagi sudah akan ada ujian mid semester, murid-murid yang lainnya juga membutuhkan materi pembelajaran sehingga bisa mengikuti ujian dengan baik.

Kasus penganiayaan ini dilaporkan korban ke polisi di Polsek Kelapa Lima melalui laporan polisi nomor LP/B/202 / IX/2022/Sektor Kelapa Lima, Rabu (21/9).

Baca Juga:Kasus Pelajar Aniaya Guru hingga Patah Tulang Hidung, Polisi: Proses Hukum Tetap Lanjut Walau di Bawah Umur!

Sebelumnya, pada Rabu pagi, korban masuk ke ruang kelas untuk mengajar mata pelajaran Sosiologi. Saat korban sementara menjelaskan materi pelajaran ke pelaku dan teman-temannya, pelaku bercerita dengan teman di sampingnya dengan suara besar. Aksi pelaku ini sangat mengganggu proses belajar mengajar di ruang kelas.

Korban kemudian menegur pelaku, namun saat ditegur, pelaku tidak diterima. Pelaku langsung menganiaya korban menggunakan kepalan tangan sebanyak satu kali ke arah wajah korban.

Pukulan pelaku mengenai pangkal hidung korban, sehingga mengeluarkan darah. Pelaku menganiaya korban, karena pelaku tidak terima teguran dari korban, sehingga pelaku emosi dan menganiaya korban.

Kapolres Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna B saat dihubungi secara terpisah mengatakan bahwa proses hukum seorang pelajar SMA berinisial RJD (17) yang melakukan penganiayaan terhadap gurunya di lingkungan sekolah tetap berjalan.

“Namun tidak ditahan di sel, karena tersangka masih dibawa umur,” kata dia lagi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak